BULUKUMBA—Seorang pria yang mengaku sebagai wartawan berinisial MA alias A (35), warga Jalan Daeng Tata Lama, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, diamankan pihak kepolisian di Kota Bulukumba, Selasa petang (6/5/2025).
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Opsnal Resmob, Kamneg Sat Intelkam, dan Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali.
“Sudah kami amankan dan saat ini yang bersangkutan berada di Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Muhammad Ali, Rabu (7/5/2025).
MA alias A diamankan di sebuah wisma di Jalan Pisang, Kota Bulukumba, sekitar pukul 17.30 WITA, setelah warga melaporkan keberadaan seorang pria mencurigakan yang diduga membawa senjata tajam jenis badik.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah badik sebagai barang bukti.
Sebelumnya, sempat beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria diduga MA memasuki kamar kost yang dihuni seorang perempuan sambil menunjukkan kartu identitas wartawan.
Aksi tersebut menuai reaksi keras dari sejumlah aktivis media yang mengecam perbuatan oknum tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Kami mengutuk tindakan ini. Wartawan sejati tidak pernah bertindak seperti itu. Oknum ini mencoreng profesi kami,” ujar salah satu jurnalis lokal.
Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. (70n/Ag4ys)












