PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Serapan Anggaran Tersendat, Sekda Makassar Minta OPD Kuasai Aturan Pengadaan • HUT ke-419 Makassar, Pemkot Siapkan Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan • Dua Kali Ditegur Tak Digubris, Bangunan Pelanggar GSB di Makassar Segera Disegel • Penertiban Kanopi Pasar Terong Ditunda, Polisi Pilih Redam Potensi Konflik • Tak Sekadar Pengajian, BKMT Toraja Utara Perluas Kiprah Pemberdayaan Umat dan Masyarakat • Bunda PAUD Makassar Dorong 7 Kebiasaan Baik Jadi Budaya Anak • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Serapan Anggaran Tersendat, Sekda Makassar Minta OPD Kuasai Aturan Pengadaan • HUT ke-419 Makassar, Pemkot Siapkan Nikah Massal Gratis untuk 210 Pasangan • Dua Kali Ditegur Tak Digubris, Bangunan Pelanggar GSB di Makassar Segera Disegel • Penertiban Kanopi Pasar Terong Ditunda, Polisi Pilih Redam Potensi Konflik • Tak Sekadar Pengajian, BKMT Toraja Utara Perluas Kiprah Pemberdayaan Umat dan Masyarakat • Bunda PAUD Makassar Dorong 7 Kebiasaan Baik Jadi Budaya Anak •
Gowa

Pemkab Gowa akan Perketat Jumlah Wisatawan di Tempat Wisata

1079
×

Pemkab Gowa akan Perketat Jumlah Wisatawan di Tempat Wisata

Sebarkan artikel ini
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa
Kamsinah, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa. (Foto: Dok)

SUNGGUMINASA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa resmi mengeluarkan surat edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Objek Wisata di Kabupaten Gowa.

Hal tersebut diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsinah, usai membuka Rapat Koordinasi Persiapan Idul Fitri 1442 Hijriah di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Rabu (5/5/2021).

Ia mengungkapkan, pada edaran bersama tersebut ditegaskan agar seluruh pelaku usaha seperti penyedia jasa penginapan, restoran, objek wisata harus dilakukan pembatasan pengunjung dengan kapasitas paling banyak 50 persen.

“Surat edaran bersama para anggota Forkopimda untuk daerah-daerah wisata ini untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di objek wisata,” katanya.

Misalnya, sebut Kamsinah di Kecamatan Tinggimoncong, seperti hotel-hotel dan villa-villa. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung di lokasi wisata saat liburan.

Ia juga menjelaskan, surat edaran tersebut telah sampai di Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong dan siap untuk diedarkan kepada seluruh pemilik dan pengelola hotel maupun villa di Kawasan Wisata Hutan Pinus Malino.

“Sudah dikeluarkan tadi pagi dan diambil langsung Sekretaris Camat Tinggimoncong untuk segera diedarkan ke seluruh pelaku usaha,” ujarnya.

Selain pembatasan pengunjung yang harus jadi perhatian kata Kamsinah, penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan secara ketat yakni 5 M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas).

Surat Edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Objek Wisata di Kabupaten Gowa.
Surat Edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pada Objek Wisata di Kabupaten Gowa.

“Meskipun objek wisata tetap dibuka tapi kita lakukan pembatasan pengunjung dan penerapan protokol kesehatan ketat, serta jika ditemukan ada yang melanggar maka ada sanksi yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap dengan adanya surat edaran ini dapat memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Gowa dan Indonesia secara keseluruhan. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com