Advertisement - Scroll ke atas
Sulsel

Pemprov Sulsel Optimisme Selesaikan Sengketa Lahan Strategis pada 2026

253
×

Pemprov Sulsel Optimisme Selesaikan Sengketa Lahan Strategis pada 2026

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sulsel Optimisme Selesaikan Sengketa Lahan Strategis pada 2026
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah.

MAKASSAR—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menyatakan optimistis dapat menyelesaikan sejumlah gugatan sengketa lahan milik daerah pada tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar penyelamatan dan pengamanan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat beberapa aset lahan daerah yang menghadapi persoalan hukum. Sebagian lahan telah dinyatakan clear secara fisik, namun belum memiliki sertifikat atau alas hak yang sah, sementara lainnya masih berproses dalam sengketa di pengadilan.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Untuk aset yang sudah clear tetapi belum bersertifikat atau belum memiliki alas hak, kami sudah berkoordinasi dengan Bidang Aset guna percepatan proses sertifikasi,” ujar Herwin.

Sementara itu, untuk lahan yang masih bersengketa, Pemprov Sulsel sesuai arahan Gubernur Sulawesi Selatan memperkuat langkah hukum dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

“Untuk lahan yang bersengketa, kami banyak melibatkan Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Sulsel dalam proses penanganannya,” jelas Herwin.

Saat ini, Pemprov Sulsel tengah menangani enam perkara sengketa lahan, terdiri atas empat lokasi di kawasan Sudiang serta dua lokasi di kawasan strategis lainnya. Beberapa aset yang masih dalam proses hukum di antaranya kawasan BSB pacuan kuda dan Taman Pakui.

“Insya Allah dengan dokumen dan bukti yang kami miliki, kami optimistis dapat memenangkan perkara-perkara tersebut,” tegasnya.

Herwin menambahkan, dengan sejumlah gugatan yang telah dimenangkan, Pemprov Sulsel menargetkan seluruh aset lahan daerah yang masih bersengketa dapat berstatus clean and clear dalam tahun 2026. Kepastian hukum ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Penyelesaian sengketa aset lahan dinilai krusial dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Dengan status hukum yang jelas, Pemprov Sulsel memiliki landasan kuat dalam perencanaan pembangunan, optimalisasi aset, serta pencegahan potensi kerugian keuangan daerah.

Bagi masyarakat, kepastian status aset daerah juga membuka peluang pemanfaatan lahan untuk fasilitas publik, ruang terbuka hijau, sarana olahraga, dan layanan sosial lainnya, sekaligus meminimalkan konflik agraria di kemudian hari. (Ag4ys/4dv)

error: Content is protected !!