MAKASSAR—Penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Makassar dinilai masih belum terkoordinasi secara optimal. Sekretaris Daerah Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan perlunya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan terpadu agar penanganan ODGJ dapat berjalan cepat, tepat, dan terintegrasi lintas instansi.
Penegasan itu disampaikan usai membuka Rapat Koordinasi Penanganan ODGJ yang digelar Dinas Kesehatan Kota Makassar di Hotel Aston Makassar, Selasa (5/5/26). Ia menilai, selama ini penanganan ODGJ masih terkendala ego sektoral antarinstansi.
Menurutnya, penanganan ODGJ tidak bisa dilakukan secara parsial. Seluruh OPD, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP, hingga pemerintah kecamatan dan kelurahan harus terlibat dalam satu sistem yang terkoordinasi.
“Ini tanggung jawab bersama. Harus ada kejelasan peran dari awal penanganan hingga pemulangan dan pemantauan,” ujar Andi Zulkifly.
Ia menjelaskan, alur penanganan umumnya berawal dari laporan masyarakat di tingkat RT/RW, dilanjutkan asesmen oleh puskesmas, pengamanan oleh Satpol PP, hingga rujukan ke rumah sakit jika dibutuhkan.
Setelah perawatan medis, lanjutnya, peran Dinas Sosial menjadi penting dalam proses rehabilitasi sosial dan pengembalian pasien ke keluarga, termasuk monitoring lanjutan.
Andi Zulkifly juga menekankan bahwa penanganan ODGJ harus dilakukan secara humanis dan bermartabat, disertai edukasi kepada masyarakat untuk menghapus stigma negatif.
“ODGJ bisa disembuhkan. Keluarga dan masyarakat harus mendukung, bukan mengucilkan,” tegasnya.
Ia meminta seluruh OPD segera menyusun rencana aksi dan roadmap terpadu, termasuk standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur alur kerja secara jelas dan terukur.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menyebut rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi lintas sektor, khususnya dalam menentukan peran masing-masing instansi.
Menurutnya, Dinas Kesehatan berperan pada aspek medis, mulai dari asesmen di puskesmas, rujukan ke rumah sakit, hingga pemantauan dan pemberian obat secara berkala sesuai standar pelayanan minimal.
“Kalau tidak memerlukan perawatan medis lanjutan, maka penanganan menjadi kewenangan Dinas Sosial, termasuk rehabilitasi,” jelasnya, seraya berharap tidak ada lagi kebingungan atau saling menunggu antarinstansi dalam menangani ODGJ. (70n)














