OPINI—Dunia pendidikan merupakan ruang strategis dalam membentuk generasi masa depan. Kualitas generasi sangat ditentukan oleh peran pendidik, di samping kesiapan dan kesungguhan peserta didik dalam menimba ilmu. Namun, persoalan muncul ketika sosok pendidik tidak lagi dihargai, sementara adab peserta didik kian memudar.
Peristiwa yang baru-baru ini viral di media sosial menjadi potret memprihatinkan. Sebuah video memperlihatkan sejumlah siswa menunjukkan sikap tidak pantas terhadap gurunya sendiri. Dalam rekaman tersebut, terlihat tindakan penghinaan hingga gestur mengacungkan jari tengah yang dinilai melecehkan sosok yang semestinya dihormati.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian yang menimpa Syamsiah, guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di SMAN 1 Purwakarta. Perilaku tidak sopan dan olok-olok dari siswa terjadi saat proses belajar mengajar berlangsung. Peristiwa ini dinilai sebagai tamparan keras bagi dunia pendidikan.
Pihak sekolah sempat menjatuhkan sanksi skorsing selama 19 hari. Namun, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menilai sanksi tersebut belum tentu efektif dalam membentuk karakter siswa. Ia mengusulkan pendekatan yang lebih edukatif dan berdampak langsung pada perubahan perilaku.
Keputusan pun bergeser. Para siswa diwajibkan menjalani kerja sosial di lingkungan sekolah sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan mereka, dengan membersihkan area sekolah setiap hari selama tiga bulan berturut-turut.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak—pendidik, orang tua, masyarakat, dan terutama negara sebagai pemegang kebijakan. Fenomena ini mencerminkan krisis adab yang kian mengkhawatirkan. Nilai penghormatan terhadap guru yang dahulu dijunjung tinggi kini perlahan terkikis.
Tidak dapat dimungkiri, dorongan untuk menjadi viral di media sosial turut memengaruhi perilaku siswa. Popularitas di mata teman sebaya dan netizen sering kali lebih diutamakan daripada menjaga etika. Minimnya kontrol terhadap jejak digital juga berkontribusi pada menurunnya standar perilaku.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa siswa merasa berani bertindak demikian? Apakah sanksi yang ada belum cukup memberikan efek jera? Ataukah pendidik berada dalam posisi dilematis sehingga enggan bersikap tegas karena khawatir berhadapan dengan konsekuensi hukum?
Di sisi lain, negara kerap menggaungkan program “Profil Pelajar Pancasila” yang menekankan pembentukan karakter beradab. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa implementasi di lapangan belum berjalan optimal dan cenderung berhenti pada tataran administratif.
Pembentukan karakter tidak bisa diserahkan pada satu pihak saja. Orang tua, masyarakat, dan negara memiliki peran yang saling terkait. Sayangnya, sistem yang berjalan saat ini dinilai belum mampu mengintegrasikan seluruh peran tersebut secara efektif.
Kurikulum pendidikan dinilai belum sepenuhnya selaras dengan pembentukan karakter. Pendidikan moral sering kali hanya berhenti pada tataran teori tanpa implementasi nyata. Di sisi lain, akses digital yang bebas tanpa edukasi memadai turut memperparah kondisi.
Pendidik pun menghadapi tantangan tersendiri. Regulasi yang ada kerap menempatkan mereka pada posisi serba terbatas, sehingga tidak leluasa menjalankan peran secara tegas dalam mendisiplinkan siswa.
Dalam pandangan penulis, solusi mendasar terletak pada perubahan sistem yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Sistem yang berlandaskan nilai-nilai Islam diyakini mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akar.
Kurikulum, misalnya, perlu dibangun di atas akidah Islam guna membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah islamiyyah), yaitu pola pikir dan pola sikap yang selaras dengan syariat. Dengan demikian, terbentuk individu yang bertakwa dan berakhlak.
Negara juga dituntut berperan aktif dalam menyaring konten digital yang berpotensi merusak moral. Edukasi literasi digital harus diperkuat agar peserta didik mampu menggunakan teknologi secara bijak.
Selain itu, penerapan sistem sanksi yang tegas dan adil dinilai penting, baik sebagai penebus kesalahan bagi pelaku maupun sebagai pencegah bagi yang lain. Sanksi harus memberikan efek jera tanpa mengabaikan aspek keadilan.
Dalam Islam, guru diposisikan sebagai sosok mulia yang harus dihormati dan dijamin kesejahteraannya oleh negara. Wibawa pendidik menjadi kunci dalam menjaga kualitas hubungan antara guru dan murid.
Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Sesungguhnya termasuk memuliakan Allah adalah memuliakan orang yang berilmu…” (HR. Abu Dawud).
Wallahu a’lam bi shawab.
Penulis:
Sri Rahmayani, S.Kom
(Aktivis Muslimah)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.












