MAKASSAR – Penertiban Stadion Mattoanging yang dilakukan Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel yang dipimpin Kasatpol PP Sulsel, Mujiono bersama unsur terkait termasuk jajaran TNI Polri berujung bentrok. Rabu (15/1/2020).

Pihak Satpol PP bersama TNI Dan Polisi yang ingin masuk kedalam Stadion Mattoanging di Jl Mappanyuki, kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso kota makassar, dihalang-halangi oleh pihak Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) dengan mengunci pagar lapangan, bahkan melempari petugas dengan menggunakan batu maupun anak panah.
Hujan batu dan busur tidak terhindarkan yang mengakibatkan beberapa petugas baik dari pihak Satpol PP Sulsel dan Kepolisian menjadi korban dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Kepala Satpol PP Sulsel, Mujiono mengatakan, berdasarkan laporan ada tiga orang yang menjadi korban bentrokan dan dilarikan ke rumah sakit.
“Jadi berdasarkan laporan ada dua orang yang dilarikan kerumah sakit labuang baji. Karena terkena busur dan ada satu dilarikan kerumah sakit Bhayangkara karena terkena lemparan batu,” ungkap Mujiono.
Mujiono menyebutkan hingga saat ini belum mengetahui secara detail nama korban, tapi kondisinya mulai membaik.
“Saya sudah laporkan ke pak Kapolrestabes Makassar yang kebetulan ada bersama dilapangan, bahwa ada anggota yang menjadi korban, sehingga pihak kepolisian paham dan memberikan tindakan tegas,” sebutnya.

“Saat ini kondisi sudah membaik, pihak Kapolretabes Makassar akan memediasi bersama antara pihak Pemprov Sulsel dan YOSS pada hari Jumat (17/1), dikantor Polrestabes Makassar,” tutupnya.
Sebagai informasi Pengelolaan YOSS terhadap Stadion Mattoanging sudah dicabut setelah Komite Olahraga Nasional (KONI) Sulsel menerbitkan izin pencabutan dan kemudian menyerahkan ke pemprov sulsel.
Hal tersebut berdasarkan Perda No 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang tidak boleh dikelola Yayasan.
Inilah yang membuat pihak YOSS menolak, bahkan melakukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PT TUN). Sementara pemprov sulsel menegaskan itu adalah tanah pemerintah sesuai alas hak yang dimiliki. (*)













