Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Pengesahan UU TPKS, Tidak Solutif Tuntaskan Kekerasan Perempuan

3460
×

Pengesahan UU TPKS, Tidak Solutif Tuntaskan Kekerasan Perempuan

Sebarkan artikel ini
Pengesahan UU TPKS, Tidak Solutif Tuntaskan Kekerasan Perempuan
Sri Rahmayani, S. Kom (Aktivis Pemerhati masyarakat/ Anggota AMK4 Makassar)

Menyamakan posisi laki-laki dan perempuan di khalayak umum.

Dalam sistem demokrasi-sekuler, persoalan kekerasan seksual yang berlangsung bertahun-tahun tidak pernah bisa diselesaikan. Kenapa?

Karena ada kesalahan pada tata aturannya. Kita lihat saja beberapa contohnya karena Homo, LGBT, tidak dianggap sebagai bentuk kejahatan tapi karena itu adalah penyakit.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Meski UU telah banyak dibuat. Hingga harus merangkul mereka. Dan akhirnya tidak ada solusi, yang ada malah masalah baru yang timbul. Penyakit menular makin merajalela.

Titik permasalahan haruslah fokus pada apa yang menyebabkan kekerasan tersebut. Dan bagaimana aturan mengikat mencegahnya. Sehingga jumlah kasus terus bertambah tidak akan sibuk diselesaikan akibatnya. Budaya pergaulan yang salah dapat disebut sebagai penyebab masalah.

Ketika aturan membebaskan pergaulan mereka diberikan fasilitas umum hanya untuk meraup pundi-pundi rupiah.

Akhirnya generasi kebablasan dalam pergaulan. Selain itu juga hilangnya budaya amar ma’ruf nahy mungkar memicu kekerasan seksual.

error: Content is protected !!