PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado •
Opini

Pengesahan UU TPKS, Tidak Solutif Tuntaskan Kekerasan Perempuan

3563
×

Pengesahan UU TPKS, Tidak Solutif Tuntaskan Kekerasan Perempuan

Sebarkan artikel ini
Pengesahan UU TPKS, Tidak Solutif Tuntaskan Kekerasan Perempuan
Sri Rahmayani, S. Kom (Aktivis Pemerhati masyarakat/ Anggota AMK4 Makassar)

Sistem Aturan Islam Menyelesaikan Tuntas Problem Perempuan

Perempuan adalah makhluk mulia diciptakan sehingga beberapa aturan yang melindunginya bukan untuk mengekang perempuan, justru untuk melindunginya. Dimulai dari bagiamana sistem aturan Islam menjaga perempuan dari pakaiannya hingga mampu menjaga pandangan yang disalahgunakan.

Sangat jelas dalam 2 dalil tentang aturan pakaian yang benar bagi perempuan. “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”

Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” Dan pada Qs. An-Nur ayat 31 Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.

Begitupun aturan pergaulannya ada batasan bergaul perempuan dan laki-laki. Jika pada khalayak umum harus professional hanya untuk tolong menolong. Tidak membebaskan pacaran yang dilarang. Qs An Nisa ayat 25 Sedang mereka pun wanita wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan pula wanita wanita yang mengambil laki laki hanya sebagai teman mainnya”.

Jikapun ada kasus terjadi itu minimalisir dan sistem sanksi dalam Islam mampu menyelesaikan persoalan hingga akarnya dengan  yaitu memberikan cambukan pada pasangan berzina yang belom menikah dan bagi yang sudah menikah akan dibunuh.

Inilah efek zawajir efek pencegahan sehingga tidak ada nada berani melakukan kembali. Juga zawajirnya ketika yang dihukum sudah mendapatkan sanksinya akan nada penghapusan dosa yang telah dilakukannya.

Belajar pada kisah yang terjadi di masa Rasulullah SAW wanita dari bani Ghamidiyah, dari Buraidah dikisahkan bahwa seorang perempuan datang kepada Rasulullah saw dan berkata:

“Ya Rasulullah, aku telah berzina padahal aku sudah menikah. Dan aku hamil dari perzinaan ini. Sucikan aku dengan hukuman mati sebagaimana perintah Allah swt dalam Al-Quran”.

Rasul menolak pengakuannya. Tak putus asa, keesokan harinya dia datang kembali seraya mengatakan bahwa dia telah hamil. Nabi saw berkata “Pergilah sampai kau lahirkan anakmu itu”. Seusai melahirkan ia kembali pada Nabi sambil membawa anaknya.

Beliau bersabda “Susuilah anakmu dahulu hingga waktunya disapih”. Setelah anaknya disapih, al-Ghamidiyah kembali pada Nabi sambil membawa anaknya dan sepotong roti “Wahai Rasul, anakku telah kusapih, dia sudah bisa memakan roti ini.” Nabi menyerahkan anak itu pada kaum muslimin, beliau memerintahkan untuk menggali lubang sedalam atas dada lalu memerintahkan orang-orang untuk merajam wanita tersebut. Wallahu a’lam bi shawab. (*)

Penulis: Sri Rahmayani, S. Kom (Aktivis Pemerhati masyarakat/ Anggota AMK4 Makassar)

***

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com