Cacat Hukum UU Tidak Mapu Menyelesaikan Masalah
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun menyebut ada beberapa terobosan baru dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), di antaranya kemudahan pemberian alat bukti, restitusi adalah ganti kerugian dan delik pemerkosaan.
Terkait alat bukti, Tama mengatakan dengan disahkannya UU TPKS memberikan kemudahan bagi korban untuk memberikan berbagai alat bukti yang bukan hanya visum saja. Melainkan bukti percakapan dalam chat kini dapat dijadikan sebuah bukti dalam menindak pelaku pemerkosaan.
Misalnya dalam konteks pembuktian dari dulu perlu alat bukti misalnya ada visum dan segala macam. Kalau sekarang satu hal alat bukti saja bisa berupa chat menjadi lebih mudah. Bahkan itu di mudah-mudahkan sementara bukti chat mampu dimanipulasi.
Kedua, soal restitusi atau ganti rugi, menurutnya penyidik kini dapat menyita aset pelaku untuk dijadikan biaya ganti rugi korban kekerasan. Korban dalam kejahatan apapun boleh minta ganti rugi. Dapat disimpulkan korban yang seharusnya dapat dicegah sebelum terjadi justru mampu diberikan ganti rugi sebagai iming-iming masalah tuntas.
Ketiga, terkait delik pemerkosaan menjadi lebih luas. Di mana UU TPKS ini juga mengatur pelecehan seksual secara fisik, verbal hingga psikis korban.
Kemudian kata Tama, biasanya hukum kekerasan seksual baik terhadap persetubuhan anak masuk UU perlindungan anak dan remaja diatas 18 tahun masuk KUHP dulu dipisahkan.
Kini disatukan dalam wujud UU TPKS (nasional.okezone.com 21/04/22). Reduksi 9 tuntutan jadi 4 tuntutan saja. Reduksi pasal dari 124 menjadi 64 pasal.itu karena UU hanyalah formalitas belaka untuk melenggangkan kesetaraan gender.













