OPINI—Penganiayaan perempuan marak terjadi dalam beberapa dekade. Sebut saja Selama periode 2016-2020 setiap tahun ada sekurang-kurangnya 5.200 kasus kejahatan terhadap kesusilaan. Terkhusus dalam hal kekerasan seksual.
Itu dapat dilihat dan disimpulkan dari banyaknya kasus dan berulang yang terjadi di tenga-tengah masyarakat. Olehnya itu akan diberlakukan suatu aturan sebagi dalih perlindungan terhadap perempuan.
Telah lama ini dijadikan topik dalam perbincangan beberapa rancangan dan opini beredar demi untuk meloloskan disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menganggap itu adalah solusi yang dapat melindungi perempuan.
Pengesahan UU TPKS Memanfaatkan Momen Kartini
Dalam momen peringatan Hari Kartini pada 21 April 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengajak seluruh masyarakat Indonesia khususnya perempuan untuk bersyukur atas keberhasilan pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dirinya meyakini bahwa UU TPKS merupakan hadiah bagi perempuan di momen Hari Kartini. ‘Di peringatan Hari Kartini kali ini, saya mengajak masyarakat Indonesia untuk bergembira merayakan UU TPKS yang baru saja disahkan pada 12 April 2022 setelah satu dekade kita perjuangkan (makassar.terkini.id 21/04/22)
Ternyata mengambil momen kartini adalah pilihan untuk mengesahkan paksa UU TPKS tersebut yang menuai banyak protes. Karena isi UU TPKS Nampak melindungi perempuan justru melegalkan kekerasan seksual. Dilihat dari munculnya masalah kemudian hanya fokus pada akibat masalah