PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Pemerintah dan DPR RI Sepakat Turunkan Biaya Haji Tahun 2027 • 750 KK di Biringkanaya Terima Bantuan Beras Masing-masing 30 Kilogram • Dalami Dugaan Korupsi Dinkes Parepare, Polda Sulsel Periksa Taufan Pawe • 19,5 Hektare Hutan di Polewali Mandar Dibuka Ilegal, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa • FK-GARDA Desak Dirlantantas Polda Sulsel Copot Kasatlantas Makassar dan Maros • SK PLT Pengkot TI Kendari Dipersoalkan, Pelatih Desak Pengprov TI Sultra Bertindak • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Pemerintah dan DPR RI Sepakat Turunkan Biaya Haji Tahun 2027 • 750 KK di Biringkanaya Terima Bantuan Beras Masing-masing 30 Kilogram • Dalami Dugaan Korupsi Dinkes Parepare, Polda Sulsel Periksa Taufan Pawe • 19,5 Hektare Hutan di Polewali Mandar Dibuka Ilegal, Dua Tersangka Diserahkan ke Jaksa • FK-GARDA Desak Dirlantantas Polda Sulsel Copot Kasatlantas Makassar dan Maros • SK PLT Pengkot TI Kendari Dipersoalkan, Pelatih Desak Pengprov TI Sultra Bertindak •
Sulsel

Penjelasan Kadis PMD Sulsel Terkait Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

1131
×

Penjelasan Kadis PMD Sulsel Terkait Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini
Penjelasan Kadis PMD Sulsel Terkait Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa surat edaran Gubernur Sulsel tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 bersifat imbauan yang bersifaf himbauan, tidak wajib dan tidak mengikat.

MAKASSAR—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa surat edaran Gubernur Sulsel tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 bersifat imbauan yang bersifaf himbauan, tidak wajib dan tidak mengikat.

Diketahui, Pemprov Sulsel mengeluarkan Surat Edaran tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.untuk ketahanan pangan yang bertujuan mengangkat ekonomi dan menambah pendapatan masyarakat di Sulsel dengan Nomor 412.2/11938/DPMD. Edaran ini pun sempat terjadi pro kontra di daerah.

Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Saleh menyampaikan, “Surat edaran itu hanya bersifat imbauan, tidak bersifat wajib dan tidak mengikat,” jelasnya, jumat (13/10/2023).

Pihaknya pun telah berkonsultasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia.

“Untuk pelaksanaan dan penggunaan dana desa tahun anggaran 2024, menunggu petunjuk teknis/operasional/prioritas penggunaan dana desa TA 2024 yang akan diatur lebih lanjut dengan Permendes PDTT RI tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2024,” tuturnya.

Saat ini telah dilaksanakan harmonisasi Peraturan Menteri Desa tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dengan Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian / Lembaga terkait.

Juga Penerbitan Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sedang menunggu persetujuan izin prinsip Presiden melalui sekertariat kabinet.

Untuk pelaksanaan pengunaaan dana desa tahun 2024 khususnya terkait pengentasan kemiskinan, penanganan stunting dan gizi buruk, ketahanan dan kedaulatan pangan, serta pengendalian inflasi, tetap berpedoman kepada Permendes PDTT tentang juknis/prioritas.

Pengembangan budidaya berbagai macam tanaman holrikultura di Sulsel adalah memanfaatkan lahan tanah kering terlantar. Tanaman pangan padi dan jagung tetap harus terus dikembangkan ditingkatkan karena Sulsel adalah lumbung pangan nasional terutama komoditi padi dan jagung.

“Kami senang karena sebagian besar masyarakat mendukung pengembangan budidaya holtikultura tanaman pangan, peternakan dan perikakan untuk peningkatan pendapatan daya beli masyarakat yang sekaligus pengentasan kemiskinan, mengatasi stunting dan gizi buruk, serta pengendalian inflasi,” ujarnya. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com