PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Desa Beroanging Ikut Verifikasi Abdidaya Ormawa 2026, Program BKMF Sinapsis FIKK UNM Diuji • Pemkot Makassar Kejar Sertifikat Aset Ducting Sharing • Penyuluh Kehutanan Jadi Garda Depan Cegah Karhutla, Kejar Target FoLU Net Sink 2030 • Sumbangan Gau Maraja Diduga Masuk Rekening Pribadi Kasi Umum Kecamatan Bontocani • 102 Siswa Baru SMK Kehutanan Negeri Makassar Dikukuhkan, Siap Jadi Rimbawan Muda • Rotasi Besar Kapolres Sulsel: 5 Kursi Berganti, Ini Daftar Komandan Baru •
Makassar

PHRI Siap Terapkan Disiplin PPKM Darurat Level IV

828
×

PHRI Siap Terapkan Disiplin PPKM Darurat Level IV

Sebarkan artikel ini
PHRI Siap Terapkan Disiplin PPKM Darurat Level IV
Walikota Makassar Danny Pomanto menerima ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga, di kediaman pribadi Walikota, di Jl. Amirullah, Senin (26/7/2021).

MAKASSAR—Walikota Makassar Danny Pomanto menerima ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel, Anggiat Sinaga, di kediaman pribadi Walikota, di Jl. Amirullah, Senin (26/7/2021).

Pertemuan keduanya membahas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV yang diterapkan di Kota Makassar khususnya dalam penerapannya disektor perhotelan.

Dihadapan sejumlah pengusaha Hotel yang tergabung dalam PHRI, Walikota Danny menegaskan, penerapan PPKM ini, semuanya harus berpikir positif untuk melaksanakannya sesuai aturan dan disiplin dengan prokes.

“Artinya kita tidak boleh melanggar aturan PPKM level IV, ini hampir sama dengan PPKM sebelumnya,” ucap Danny.

Menurut Danny masyarakat patut bersyukur, karena di rapat kedua kemarin oleh pemerintah pusat PPKM akhirnya diperlonggar.

“Dalam rapat pertama PPKM diterapkan mulai tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 dan akhirnya dalam rapat selanjutnya, hanya sampai tanggal 2 Agustus,” jelas Danny

Untuk itu Danny berharap kepada masyarakat untuk melaksanakan PPKM ini dengan baik, supaya tingkat penyebaran Covid 19 dapat diredam.

“jika kita tidak disiplin menerapkan PPKM ini bisa jadi kita meningkat menjadi zona hitam,” terangnya.

Menyingkapi penerapan PPKM yang diberlakukan mulai hari ini ,Anggiat Sinaga bersama anggotanya di PHRI siap menerapkan sesuai aturan dari pemerintah pusat.

“Sesuai arahan dari pak Wali, beliau mengajak kami untuk disiplin dan jangan melanggar aturan PPKM darurat ini, apalagi aturan PPKM darurat ini berbeda dari yang diberlakukan di Jawa , karena di Makassar sedikit fleksibel,” terangnya. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com