Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Pinjol Tumbuh Subur Dalam Sistem Kapitalisme

109
×

Pinjol Tumbuh Subur Dalam Sistem Kapitalisme

Sebarkan artikel ini
Agustina Eka Wardani, S.Pd (Aktivis Dakwah dan Pemerhati Sosial)
Agustina Eka Wardani, S.Pd (Aktivis Dakwah dan Pemerhati Sosial)

OPINI—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) atau pinjol tembus Rp 94,85 triliun per November 2025. Angka tersebut tumbuh 25,45 persen dibanding tahun lalu yang sebesar Rp90,99 triliun.

Di tengah kemudahan akses pinjaman melalui gawai, peningkatan utang tersebut menjadi sinyal kerentanan ekonomi rumah tangga yang perlu diwaspadai.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr Rendra Anggoro, menilai lonjakan utang pinjol tidak semata mencerminkan kebutuhan modal produktif, melainkan pergeseran fungsi pinjaman menjadi penyangga konsumsi harian. Ia mengaitkannya dengan stagnasi upah riil dan biaya hidup yang kian tinggi. (unismuh.ac.id/2026/01/10)

Ini merupakan alarm titik terendah perekonomian masyarakat. Pergeseran tujuan pinjaman dari yang sebelumnya digunakan demi kepentingan modal usaha menjadi penyangga konsumsi harian adalah bentuk keputusasaan masyarakat atas penghidupan yang layak. Atau dengan kata lain, sebenarnya angka kemiskinan ekstrem semakin naik.

Masyarakat kebingungan untuk menutupi kebutuhan harian rumah tangga dengan melambaikan bendera putih, namun ternyata aplikasi pinjaman online yang menyapa dengan senyum ancaman yang menjerat.

Selain mendesaknya kebutuhan, masyarakat juga lemah dalam hal literasi dampak negatif dari pinjol yang berbasis riba yang merebak di tengah-tengah mereka. Mereka terbuai dengan iklan pinjol yang bunganya ringan, proses cepat dan terdaftar resmi karena diawasi oleh OJK.

Padahal itu adalah jerat yang akan mencekik baik di dunia karena mengandung bunga, juga di akhirat disebabkan pinjaman yang ada dalam sistem kapitalisme berbasiskan riba yang diharamkan Allah SWT.

Pinjol Semakin Marak

Hari ini pinjol semakin marak dan semakin berkembang pesat terbukti dengan iklan di media sosial yang semakin banyak dan intens, serta beragamnya aplikasi pinjol yang menawarkan kemudahan dalam persyaratan pencairan.

Mulai dari iming-iming aman karena terdaftar resmi dan diawasi OJK, limit pengajuan pinjaman yang tinggi, bunga rendah dan berbagai kemudahan yang ditawarkan. Tanpa adanya perlindungan terhadap masyarakat dari dampak buruknya.

Hal seperti merupakan kewajaran dalam sistem kapitalisme yang membolehkan praktik riba. Sebab, prinsip dasarnya adalah mendapatkan keuntungan semata tanpa merujuk pada kepantasan, norma dan agama. Uang dijadikan sebagai komoditi bukan semata alat tukar. Inilah yang disebut aktivitas ekonomi non riil berbasis ribawi yang menyebabkan inflasi.

Ada banyak faktor yang membuat masyarakat terjerat pinjol dan menjadi korban, di antaranya karena kebutuhan mendesak, terutama untuk kebutuhan rumah tangga, anak sekolah, kesehatan, dan berbagai tekanan hidup lainnya.

Harga-harga kebutuhan yang terus melambung tanpa dibarengi kenaikan pendapatan rentan berakhir pada pinjol. Anggota keluarga yang sakit sementara akses terhadap layanan kesehatan mahal juga kerap mendorong terjadinya pinjol. Belum lagi pungutan pajak yang mencekik.

Lebih dari itu, ketidakhadiran negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat dan menciptakan kondisi perekonomian yang stabil membuat pinjol menjadi alternatif instan bagi masyarakat untuk mempertahankan keberlangsungan hidup keluarganya.

Pinjol Legal dalam Kapitalisme

Dalam negara yang menerapkan sistem sekuler kapitalisme, asas kemanfaatan menjadi tolok ukur kehidupan. Asalkan bermanfaat, sistem sekuler menganggap segala sesuatu boleh dilakukan, tanpa peduli halal dan haram. Demikian juga soal pinjol.

Bahkan dengan basis ribawinya pemerintah bisa mendapatkan keuntungan berupa pajak yang cukup besar darinya. Hingga Februari 2024 saja, potensi pemasukan negara yang bisa didapatkan dari pajak atas perusahaan pinjol legal jumlahnya mencapai Rp1,82 triliun.

Penerimaan pajak pinjol ini terus meningkat, pada 2022 sebesar Rp446,40 miliar, Rp1,11 triliun pada 2023, dan Rp394,93 miliar pada 2024. Potensi pemasukan ini cukup menjadi alasan bagi pemerintah untuk tetap memfasilitasi pinjol walaupun aktivitas riba ini jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT.

Riba Haram

Dalam Islam, riba dengan segala macam bentuknya adalah haram secara mutlak. Termasuk dalam jenis riba adalah setiap tambahan yang dipersyaratkan dalam akad pinjol baik berupa bunga, denda, maupun biaya administrasi.

Meminjam uang melalui pinjol hukumnya haram, baik pinjol legal maupun ilegal, bunganya rendah maupun yang tinggi. Semuanya sama-sama haram dan dosa besar, serta dapat menghancurkan sistem ekonomi.

Tersebab hal itu, negara dalam Islam wajib membasmi segala bentuk pinjaman ribawi termasuk pinjol, dengan cara membentuk karakter individu yang beriman, bertakwa, serta paham tentang halal dan haram hingga tidak mudah terjerumus riba.

Kemudian negara wajib memastikan setiap kebutuhan individu rakyat terpenuhi dengan sempurna agar tiap celah yang bisa memicu terjadinya pinjol bisa tertutup dengan cara membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat, mengendalikan inflasi dengan menghapuskan segala jenis riba termasuk melarang uang dijadikan komoditi, melarang monopoli pasar, dan distribusi harta yang adil sesuai dengan prinsip keadilan syariah Islam.

Dengan ini maka pintu adanya aktivitas riba seperti pinjol akan tertutup sehingga masyarakat terjaga dari dampak negatifnya. (*)

Wallahua’lam bi ash-showab


Penulis:
Agustina Eka Wardani, S.Pd
(Aktivis Dakwah & Pemerhati Sosial)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!