MEDIASULSEL.com,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu. Tidak tangggung-tanggung, Polda Riau kali ini berhasil mengamankan 40 kilogram sabu dan lebih kurang 160 ribu butir pil Ekstasi.
Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain, membenarkan soal penangkapan tersebut. Ia mengatakan, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kini sedang melakukan pengejaran terhadap si pemilik narkoba tersebut.
“Saat ini tim masih di lapangan untuk mencari si pemilik barang (Narkoba). Sekarang yang sudah kita amankan ada dua orang, kita duga mereka sebagai kurir (pesuruh pengantar barang),” ucap Kapolda.
Kapolda menjelaskan ada sekitar 40 Kilogram Sabu-sabu serta sekitar lebih kurang 160 ribu butir Pil Ekstasi yang disita. “Itu hanya menurut pengakuan kedua kurir. Oleh sebab itu, petugas kini masih melakukan penghitungan ulang” terangnya.
Sementara itu, Paur Humas Polres Bengkalis Ipda Zulkifli menjelaskan dari hasil pengembangan, kedua kurir tersebut mengaku bahwa narkoba tersebut mereka dapat dari seorang pria bernama Eri Kusnadi. Selanjutnya pihaknya menangkap Eri Kusnadi, warga Jalan Mts, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis yang bekerja sebagai nelayan yang terlibat dalam bisnis narkoba.
“Dari tersangka Eri diamankan barang bukti sekitar 12 gram sabu dan uang sebanyak Rp 1,6 juta. Eri ditangkap di rumahnya dan sempat berusaha bersembunyi, ” ujar Paur Humas Polres Bengkalis Ipda Zulkifli, Minggu (09-04-2017).
Selain uang tunai dan narkoba, dari rumah tersangka ini pihak kepolisian juga menyita barang bukti lainnya berupa paspor atas nama Eri, Tati Rozalita, Jefri, dan Rudi Hartono. Satu buah surat SIM internasional atas nama Eri Kusnadi dan 28 kaca pirek, 3 amunisi aktif dan satu amunisi kosong, satu mobil Honda HRV warna merah bernopol BM 312 IJ dan satu unit jet ski.
“Eri mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari rekannya warga Malaysia bernama Zaidi. Saat ini tersangka Eri kita amankan di Polres Bengkalis,” pungkasnya. (*/4ld)















