OPINI—Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dimakzulkan dari jabatannya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Menanggapi hal itu, Husniah menduga ada upaya sabotase di balik tahapan usulan pemberhentiannya sebagai kepala daerah. (Sumber: [detikcom]
Menjadi bupati perempuan pertama di Kabupaten Gowa tentu memberikan warna baru bagi perpolitikan daerah. Perempuan kerap dipandang memiliki kepekaan terhadap kebutuhan masyarakat. Namun, harapan tersebut seolah menjadi khayalan semata ketika politik lebih sarat dengan kepentingan penguasa daripada kepentingan rakyat.
Masyarakat telah disuguhi berbagai tayangan di YouTube mengenai kasus yang menyeret Bupati Gowa tersebut. Bagi masyarakat awam, persoalan ini tentu memalukan, terlebih bagi masyarakat Sulawesi yang menjunjung tinggi nilai siri’ na pacce.
Bukan hanya persoalan asusila yang ramai diperbincangkan, Husniah juga terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan. (Sumber: [Kompas.com]
Sebagai pemimpin, seseorang semestinya menunjukkan teladan yang baik bagi masyarakat. Kasus ini menambah daftar panjang persoalan korupsi yang mencoreng dunia politik, khususnya di Sulawesi Selatan.
Fenomena semacam ini bukan perkara baru dalam politik saat ini. Biaya pemilu yang tidak murah membuat berbagai aset dan hubungan kerja sama terbentuk atas dasar kepentingan. Setelah berkuasa, sebagian pihak diduga berupaya mengembalikan modal politik sekaligus memenuhi kepentingan pribadinya.
Inilah yang oleh penulis dipandang sebagai wajah asli kapitalisme: ketika kekuasaan rentan dijadikan sarana untuk mengejar keuntungan, bukan mengabdi kepada rakyat.
Ditambah lagi dengan persoalan asusila yang penanganan hukumnya kerap dipersepsikan bergantung pada kepentingan tertentu. Kondisi ini tentu menjadi aib bagi Gowa, Butta Bersejarah yang menjunjung tinggi nilai dan kehormatan.
Islam dan Kepemimpinan Perempuan
Hal tersebut sangat berbeda dengan sistem Islam. Dalam pandangan Islam yang dianut penulis, perempuan tidak diperbolehkan menjadi penguasa. Pandangan ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abu Bakrah:
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً
“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita.”
Pandangan ini, menurut penulis, bukan dimaksudkan untuk merendahkan perempuan. Perempuan memiliki fitrah dan peran dalam keluarga, baik sebagai anak, istri, maupun ibu.
Penulis juga berpendapat bahwa perempuan lebih dominan menggunakan perasaan dibandingkan akal sehingga keputusan yang diambil dikhawatirkan lebih didasarkan pada perasaan.
Dalam sistem Islam, penguasa dipilih bukan karena uang, melainkan karena kemampuan. Sejumlah syarat yang disebutkan penulis bagi seorang khalifah dan wali atau gubernur meliputi laki-laki, Muslim, balig, berakal, merdeka, adil, dan mampu.
Pandangan tersebut bertolak belakang dengan politik kapitalisme yang dinilai sarat kepentingan. Dalam Islam, politik dipahami sebagai upaya mengurusi kepentingan umat.
Artinya, perempuan tetap dapat berpolitik meskipun tidak menduduki jabatan sebagai penguasa. Perempuan dapat berkontribusi dalam mengurusi urusan umat, seperti melalui peran perempuan yang disebut sebagai qadi pasar pada masa Umar bin Khattab, atau dengan mengkritik kebijakan penguasa yang zalim terhadap rakyatnya.
Dalam pandangan penulis, penguasa dalam sistem Islam hanya diberi tunjangan, bukan gaji. Karena itu, tidak banyak orang yang bersedia menjadi penguasa. Bahkan, ada yang enggan menerima jabatan karena menyadari besarnya pertanggungjawaban di akhirat.
Sebaliknya, kondisi politik saat ini dinilai membuat sebagian penguasa tergiur oleh uang dan kepentingan pribadi.
Dalam Islam, penguasa harus memiliki ketakwaan sehingga takut mengkhianati amanah yang diberikan kepadanya. Pembuatan aturan harus berlandaskan ketentuan Allah SWT dan pelaksanaan kekuasaan diawasi oleh Qadi Mazhalim yang amanah.
Dengan mekanisme tersebut, menurut penulis, penguasa yang zalim maupun pelaku zina tidak semestinya dibiarkan begitu saja tanpa proses hukum.
Penulis juga menyinggung hukuman zina dalam hukum Islam, yakni rajam bagi pelaku yang telah menikah dan cambuk bagi yang belum menikah. Hukuman tersebut dipandang sebagai bentuk efek jera sekaligus upaya mencegah pelanggaran serupa.
Hal semacam ini, menurut penulis, tidak mungkin diwujudkan dalam sistem kapitalisme yang dianggap rusak.
Karena itu, sebagai Muslim, kita wajib mengembalikan penerapan aturan Islam secara kaffah dalam kehidupan umat. Dengan demikian, keadilan diharapkan dapat diraih dan kemuliaan hidup tetap terjaga. (*)
Penulis:
Nurjannah
(Aktivis Dakwah)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.







