Advertisement - Scroll ke atas
Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Begal di Maros, 3 Tersangka Dapat Timah Panas

1226
×

Polisi Tangkap Pelaku Begal di Maros, 3 Tersangka Dapat Timah Panas

Sebarkan artikel ini

MAROS – Timsus Polda Sulsel bersama Resmob Polres Maros mengamankan pelaku begal di Perumahan Mega Country Pammanjengan, Kecamatan Moncongloe, Maros, Senin (30/10/2017) sekitar pukul 04.00 wita.

Para pelaku yang diduga merupakan pelaku curas yakni, Syahril Nur alias Challi (19 tahun) warga Paccerakkang, Biringkanaya, Makassar, Nur Maarif Hidayat alias Ari (19 tahun) warga BTN Kodam III Blok C7 No. 1 Makassar, Akbar Rajab alias Akbar (21 tahun) warga Katimbang, Moncongloe, Maros.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kemudian tersangka lainnya yakni, Naba (16 tahun) warga BTN KODAM III Blok C2, Makassar, dan Michael Patrick alias Miki (19 Tahun) warga BTN KODAM III Blok E4 No 4, Makassar.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/152/X/2017/SPKT/POLRES MAROS / Polsek Mandai tanggal 27 Oktober 2017, penangkapan tersebut berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi jika para pelaku sedang berada di perumahan Mega Country.

Tak lama berkoordinasi, tim Resmob Polres Maros bersama Resmob Polda Sulsel mengamankan ketiga tersangka.

Saat Polisi mencari pelaku lainnya, tiga tersangka, Syahrir, Ari dan Miki mencoba melakukan perlawanan dengan mengelabui petugas sehingga polisi memberi tembakan peringatan ke udara.

Namun tersangka tidak menghiraukan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki tersangka bagian betis untuk melumpuhkan. Ketiganya kemudian dibawa ke rumah sakit bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.

Saat di interogasi para pelaku mengakui kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Maros bersama ke empat rekan lainnya yakni, Naba, Iqbal, Atrul dan Miki.

Dihadapan petugas tersangka Syahrir mengaku pernah membegal di lingkungan Padangalla kelurahan Hasanuddin, Mandai Maros, dengan cara mengikuti korbannya lalu menghadang dengan menggunakan sebilah parang dan busur.

Sementara tersangka Ari mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor pada sekitar Oktober 2017 bersama Syahril dan Akbar di Jl. Poros Underpass Makassar-Maros. Ari kemudian menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp2 juta hasilnya di bagi rata.

Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1 buah Hp merk Oppo,1 unit sepeda motor honda beat warna putih, 1 unit sepeda motor yamaha Vino warna biru-putih.

Kini kelima tersangka mendekam di sel Mapolres Maros untuk diproses hukum lebih lanjut. (alf/shar)

error: Content is protected !!