MAKASSAR—Polrestabes Makassar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap tiga kasus asusila yang melibatkan ayah kandung, ayah tiri, dan seorang guru les. Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Mappaodang, Jumat (3/10/2025).
Konferensi pers dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, Kasi Propam Kompol Ramli, Kasi Humas AKP Wahiduddin, serta perwakilan DPPA Kota Makassar, Wija Hadi.
Kapolrestabes menjelaskan, kasus pertama melibatkan seorang ayah kandung yang merudpaksa anaknya sejak usia 7 tahun hingga korban hamil di usia 15 tahun. “Korban kini hamil satu bulan dan sudah dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar. Pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar,” ungkap Arya.
Kasus kedua melibatkan guru berinisial IP yang mencabuli murid lesnya yang baru berusia 12 tahun. Modusnya, pelaku meraba bagian sensitif korban saat les, kemudian melanjutkan komunikasi melalui media sosial, hingga akhirnya menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali.
“Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui kondisi anaknya. Hasil visum menunjukkan adanya luka pada organ intim korban,” jelas Kapolrestabes. IP dijerat pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman sama.
Adapun kasus ketiga menjerat seorang ayah tiri yang merudapaksa anak tirinya dengan kekerasan dan ancaman hingga korban hamil dan melahirkan. “Kasus ini baru terungkap setelah korban melahirkan. Pelaku masih dalam pengejaran dan akan dijerat pidana 5 hingga 15 tahun penjara,” tegas Arya.
Polrestabes Makassar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kapolrestabes juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada dan melindungi anak dari potensi ancaman predator seksual. (4r5/Ag4ys)


















