MAKASSAR—Pengamanan ketat mewarnai proses pengukuran batas (konstatering) lahan sengketa di Jl. Ujung Bori Lama, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Kamis (15/5/2025) pagi. Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’Longan, SH., MH., M.Si., demi memastikan jalannya kegiatan berjalan aman dan tertib.
Proses konstatering ini merupakan bagian dari tahapan eksekusi perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Makassar. Kegiatan turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar serta menghadirkan kedua belah pihak yang bersengketa, yakni Pemohon dan Termohon, lengkap dengan kuasa hukum masing-masing.
Pengukuran yang berlangsung sejak pagi hari berjalan lancar. Juru sita PN Makassar membacakan penetapan konstatering dan kedua pihak sepakat atas batas-batas lahan yang telah ditentukan. Sekitar pukul 10.00 WITA, proses rampung tanpa kendala.
“Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan proses hukum berjalan dengan aman, serta menjaga situasi tetap kondusif bagi semua pihak,” ujar Kompol Semuel di lokasi kegiatan.
Ia menegaskan, Polsek Manggala mendukung sepenuhnya proses hukum yang dijalankan sesuai prosedur, termasuk memberikan rasa aman kepada tim dari PN dan BPN Makassar serta masyarakat sekitar lokasi.
Pengamanan melibatkan personel gabungan dari Polrestabes Makassar, Polsek Manggala, serta dukungan dari Lurah Bitowa, Bhabinkamtibmas, dan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Bitowa.
Kegiatan konstatering ini menjadi langkah penting dalam eksekusi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus menunjukkan sinergi aparat penegak hukum dan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria secara damai dan tertib. (cr/Ag4ys)
Reporter: Muh. Aris













