GOWA—Personil Polsek Tinggimoncong Polres Gowa, dipimpin langsung Kapolsek, Iptu Hasan Fadhly SH melaksanakan Operasi Yustisi dan memberi sanksi sosial masyarakat yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Sabtu (13/2/2021).
Operasi Yustisi ini dilaksanakan berdasar Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin masyarakat dan penegakkan hukum protokol kesehatan (Prokes) dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 di kecamatan Tinggimoncong.
Operasi Yustisi dilaksanakan agar seluruh masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker, tetap jaga jarak, cuci tangan pakai sabun hingga bersih sehingga terhindar dari virus covid-19.
Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker langsung diberikan sanksi sosial dengan cara push-Up untuk memberikan efek jera agar selalu mengikuti protokol kesehatan dengan wajib menggunakan masker.
Kapolres Gowa, AKBP Budi Susanto berharap apa yang sudah dilalukan dapat membawa keberhasilan dalam menertibkan masyarakat, sehingga terhindar dari penyebaran virus covid-19 dan selalu patuh pada protokol kesehatan. (70n)













