Kedua, bertumpu pada kepentingan para pemilik modal (kapital). Tersebab negara seolah hanya regulator, menyebabkan kebijakan yang ditempuh penguasa berdasar kepentingan kapitalis.
Kondisi ini tak lepas dari prinsip dasar sistem demokrasi yang mengagungkan empat kebebasan, salah satunya kebebasan kepemilikan. Jadilah semua sumber daya alam bisa dikelola negara lain atas nama investasi.
Ketiga, tekanan dunia internasional (neoimperialisme). Ratifikasi berbagai agreement menyebabkan Indonesia sebagai negara pengekor, mutlak mengikuti arahan dunia global. Termasuk pula salah satu isu penting Presidensi G-20 yang baru saja berlangsung yakni isu krisis energi.
Kolaborasi sistem ekonomi sekuler kapitalis, membuat perampokan terus terjadi tanpa henti atas nama kemanusiaan (menjaga bumi). Padahal, sejatinya sistem kapitalismelah biang kerok dari semua krisis yang melanda dunia termasuk Indonesia.
Isu energi bersih pun menguat, dimana listrik menjadi salah satu alternatif. Kendaraan listrik dengan menggunakan baterai berbasis nikel menjadi perbincangan hangat. Inilah urgensinya Indonesia sebagai salah satu negara dengan sumber daya bijih nikel yang melimpah.
Data dari Badan Geologi tahun 2020, Indonesia memiliki 11.887 juta ton bijih nikel dan 4.346 juta ton cadangan bijih. Potensi nikel yang begitu luar biasa harusnya menjadikan negeri ini punya daya tawar tinggi dihadapan negara-negara lain.
Negara Kuat dengan Sistem Universal
Sistem Islam adalah sebuah sistem paripurna yang berasal dari Sang Khaliq. Meniscayakan keteraturan pengelolaan bumi karena berasal dari Dzat Yang Maha Pengatur. Pengurusan yang komprehensif dari keluarga hingga negara. Memenuhi seluruh kebutuhan individu hingga publik. Sebuah tatanan kehidupan yang sangat menenteramkan jiwa dan raga.
Terkait investasi dan segala hal yang bersinggungan dengannya, Islam punya instrumen yang unik. Dimulai dari akidahnya yakni akidah Islam. Dimana seluruh aktivitas harus terikat dengan hukum syarak, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya alamnya. Pun investor harus mengikuti aturan dalam sistem Islam. Jika terdapat akad yang tidak sesuai syariat, maka kerjasama tidak akan terjadi.
Selanjutnya sistem ekonomi Islam mengklasifikasikan kepemilikan dalam tiga jenis, yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Masing-masing kepemilikan diatur sangat detail; pemasukan, pengeluaran, dan distribusi. Dikelola oleh negara secara mandiri dan independen, sehingga menutup celah intervensi negara lain.

















