Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Raja Ampat Syurga Dunia yang Terjajah

727
×

Raja Ampat Syurga Dunia yang Terjajah

Sebarkan artikel ini
Ulfiah (Penulis Lepas)
Ulfiah (Penulis Lepas)

OPINI—Raja ampat dikenal dengan Syurga dunia yang ada di ujung Papua ini bukan cuma terkenal karena lautnya yang biru jernih, pulau-pulaunya yang eksotis, atau karangnya yang dilindungi dunia internasional. Tapi belakangan ini, Raja Ampat jadi perbincangan karena hal yang nggak enak didengar, yakni penambangan nikel yang bikin rusak lingkungan.

Penambangan nikel di raja ampat menimbulkan kehebohan banyak pihak. Seperti yang baru-baru kita lihat. Aktivitas penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, memicu kritik dari masyarakat sipil.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Selain menemari lingkungan, penambangan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan pidana, tak terkecuali tindak pidana korupsi. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, Kepulauan Raja Ampat masuk dalam kualifikasi pulau-pulau kecil yang dilindungi lewat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pada Pasal 35 huruf k mengamanatkan pelarangan penambangan mineral di pulau-pulau kecil yang menimbulkankerusakan ekologis, mencemari lingkungan, atau merugikan masyarakat sekitar. Sedangkan Pasal 73 ayat (1) huruf f mengatur soal sanksi pidananya. Ancaman pidana penjara mencapai 10 tahun. 07/juni/2025 , metrotvnews. Com

Lagi dan Lagi Oligarki

Menyoroti hal tersebut, maka fakta diatas menunjukkan adanya kekuasaan oligarki, serta menunjukkan hubungan pemerintah dengan perusahaan tersebut sangat kuat. Bahkan dari pertambangan tersebut mengakibatkan bencana ekologis dan mengabaikan keselamatan rakyat dan keseimbangan alam,” MNews, Senin (9-6-2025).

Serta menunjukkan pengaruh kuat oligarki, dimana hal itu bukan hanya menyangkut keselamatan rakyat tapi harusnya juga dilindungi oleh undang-undang pada pasal 27 yang mengatakan bahwa raja ampat termasuk kedalam pulau yang harus dilindungi, dan pada pasal 35 pelarangan penambangan yang menimbulkan kerusakan ekologis, mencemari lingkungan, atau merugikan masyarakat sekitar.

Dan pasal 73 mengenai sangsi pidana yakni 10 tahun namun hal itu juga dilanggar oleh para oligarki ini, Menunjukkan bahwa betapa kuat hubungannya dengan pemerintah. masyarakat menolak, bahkan UU juga melarang namun pertambangan nikel tersebut tetap terjadi.

Kontrol pun ada di tangan investor. Hal ini menyebabkan keruwetan dan lingkaran setan terkait pola-pola pengelolaan sumber daya alam yang eksploitatif dan menguntungkan investor, sedangkan rakyat hanya mendapatkan sedikit saja remah-remahnya,”

Didalam kapitalisme tanah dan sumber daya alam adalah komoditas. Negara menjadi fasilitator kepentingan pemilik modal. Atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi, segala hal dapat dikorbankan: mulai dari hutan lindung, laut hingga hak masyarakat adat.

Inilah yang kini terjadi di Raja Ampat. Wilayah yang semestinya dijaga karena status konservasinya justru dilepas untuk dikeruk demi nikel. Nikel adalah komoditas yang sedang diburu pasar global untuk baterai kendaraan listrik.

Maka dengan kata lain, oligarki adalah anak kandung Kapitalisme. Merekalah penguasa dan pengendali ekonomi, Bukan Pemerintah. Dalam hal eksplorasi tambang, para oligarki bisa menggunakan lobi, kampanye politik dan media untuk mempertahankan status quo dan menghindari tanggung jawab ekologis.

Dampak gabungan dari sistem Kapitalisme yang rakus dan kekuasaan oligarki menciptakan berbagai kerusakan lingkungan. Misalnya, pencemaran udara dan air oleh industri; perubahan iklim akibat pembakaran bahan bakar fosil; eksploitasi berlebih terhadap lahan, laut dan berbagai kerusakan alam lainnya.

Kerakusan kaum oligarki ini juga tidak mendapat hambatan karena memiliki koneksi langsung pada kekuasaan politik. Mereka mampu membentuk undang-undang, meloloskan izin dan menghindari sanksi hukum. Bahkan Aparat negara justru sering melindungi kepentingan korporat, bukan rakyat. Sehingga meskipun pasal-pasal diatas melarang tetap saja oligarki ini semakin leluasa karena hal demikian.

Dalam sistem kapitalisme juga Profil pemerintah/penguasa adalah bersikap abai, terhadap urusan dan kepentingan masyarakat luas. Bahkan Sudah jadi rahasia umum bahwa pemerintah hanya membutuhkan suara masyarakat saat pemilu. Selebihnya, masyarakat hanya menjadi bulan-bulanan kebijakan zalim pemerintah, sehingga Masyarakat ibarat hidup sendiri tanpa ada penguasa yang mengurusinya.

Maka dari itu, Sampai kapanpun ulah jahat Kapitalisme melalui tangan-tangan oligarki akan terus menciptakan kerusakan ekologi dan memiskinkan rakyat bahkan mendatangkan berbagai bentuk bencana. Padahal Allah SWT telah dengan tegas melarang manusia untuk melakukan tindakan fasad/kemaksiatan, misalnya menghancurkan lingkungan, dan lainnya.

Pengelolaan SDA Harus Sesuai Syariat
Dalam sistem Islam, hubungan antara penguasa dengan rakyatpun terjalin dengan sempurna. Penguasa dalam hal ini bertindak sebagai pengurus dan penjaga, sementara rakyat berkontribusi membangun peradaban cemerlang. Satu sama lain saling menguatkan dalam hubungan harmonis di atas landasan iman.

Selain itu, Perihal pengelolaan SDA tambang, Islam juga memiliki aturan yang komprehensif dan menyeluruh. Syariat Islam juga menentukan jenis tambang yang bisa dikelola individu rakyat dan negara.

Ini sebagaimana penjelasan Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah di dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah), bahwa tambang yang depositnya sedikit diperbolehkan untuk digarap dan dimiliki oleh individu.

Sedangkan tambang yang depositnya melimpah berstatus harta kepemilikan umum yang harus dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk kebutuhan rakyat. Tambang yang melimpah ini haram dimiliki oleh individu/swasta. Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. dalam hadis, “Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Daud).

Oleh karena itu, dalam sistem Islam, tambang nikel (dalam skala besar), misalnya, haram dimiliki oleh swasta apalagi asing. Dalam sistem Islam, tambang akan dikelola sepenuhnya—tanpa merusak ekologi—oleh negara, dan Hasilnya untuk kemaslahatan umat secara adil.

Dengan demikian hanya sistem Islamlah yang mampu mengelola sumber daya alam. Sumber daya milik umum ini akan dikelola oleh negara sesuai dengan tuntunan syariah Islam semata-mata untuk kesejahteraan rakyat tanpa merusak ekologinya.

Oleh karena itu, Eksploitasi tambang nikel di Raja Ampat adalah cermin dari kegagalan sistem hukum jahiliah Kapitalisme dalam menjaga dan merawat amanah bumi. Maka sudah saatnya kita keluar dari sistem ini, meninggal kan sistem rusak kapitalisme dan kembali kepada islam, karena hanya dengan sistem islamlah semua masalah diatas dapat terselesaikan.

Selain itu, bangsa ini juga harus segera menerapkan sistem Islam secara kâffah. Karena dengan Penerapan sistem Islam secara kâffah ini adalah wujud keimanan dan ketakwaan hakiki, Sehingga keberkahan dari langit dan bumi akan turun kepada bangsa ini. Wallahualam bissawab. (*)

 

Penulis: Ulfiah (Penulis Lepas )

 

 

***

 

 

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!