Advertisement - Scroll ke atas
Hukum

Relas Panggilan Diduga Salah, PN Makassar Disorot Kuasa Hukum Tergugat

462
×

Relas Panggilan Diduga Salah, PN Makassar Disorot Kuasa Hukum Tergugat

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR—Dugaan kekeliruan pada relas panggilan (aanmaning) Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Andi Salim Agung, SH, CLA, Andi Salim—akrab disapa Andis—menilai ada ketidaksesuaian alamat dalam relas panggilan yang diterbitkan pada Kamis, 20 November 2025 lalu, yang menurutnya berpotensi merugikan kliennya selaku pihak tergugat.

Saat ditemui di kantornya, Sabtu (22/11/2025), Andis menegaskan dugaan kesalahan tersebut bukan hal sepele. Ia menyebut adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh juru sita pengadilan.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Ini sudah pasti salah. Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan terkesan memanipulasi data,” ujarnya kepada Mediasulsel.com.

Menurutnya, relas panggilan yang tidak akurat dapat menimbulkan konsekuensi serius, termasuk kemungkinan terjadinya perampasan hak seseorang jika proses hukum tetap dipaksakan.

“Ini bisa berdampak pada hilangnya hak milik seseorang karena dipaksakan tanpa dasar hukum yang tepat,” tegasnya.

Andis juga memastikan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan pihak penggugat.

“Klien saya diperkarakan dan tidak pernah melakukan perbuatan hukum terhadap penggugat. Tidak ada kepentingan hukum di antara mereka berdua,” tutupnya.

Relas Panggilan Diduga Salah, PN Makassar Disorot Kuasa Hukum Tergugat

Harapan Kuasa Hukum Andis agar Mahkamah Agung segera melakukan tindakan penegasan terhadap pelaku kejahatan administrasi yang sangat merugikan klien kami

Di sisi lain, Panmud Perdata PN Makassar, Nawir, yang hadir dalam pertemuan antara kuasa hukum tergugat dan juru sita, menyatakan bahwa kehadirannya sebatas menerima kedatangan para kuasa hukum.

“Untuk dugaan kesalahan relas panggilan, silakan langsung bertanya kepada juru sita, Andi Muhammad Khalil alias Kiki,” kata Nawir melalui pesan WhatsApp kepada Mediasulsel.com. Ia menambahkan bahwa relas panggilan sepenuhnya dijalankan oleh juru sita sebelum arsipnya dimasukkan ke berkas perkara.

Mediasulsel.com telah mencoba menghubungi juru sita Andi Muhammad Khairil (Kiki) melalui WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapat jawaban.

Ketua Panitera PN Makassar, Hendri, yang dimintai konfirmasi terpisah, juga belum dapat memberikan keterangan karena sedang menjalani masa cuti.

Kasus dugaan kesalahan relas panggilan ini menjadi perhatian karena dinilai dapat berimplikasi pada pemenuhan hak hukum pihak tergugat. Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Makassar belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan tersebut. (70n/Ag4ys)

 

error: Content is protected !!