GOWA – Dua wanita asal Makassar berinisial SA (30) dan SI (23) diringkus Satuan Narkoba Polres Gowa saat melakukan transaksi di rumah seorang pelanggan di salah satu perumahan di kecamatan somba Opu, kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Hal itu terungkap sebagaimana disampaikan Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan didampingi Kasat Narkoba saat merelease kasus tersebut di hadapan awak media pada Senin (21/7/2020) sore.
AKP M Tambunan menjelaskan, terduga pelaku melakukan transaksi sabu dengan pelanggan berawal dari petunjuk atau perintah sang bandar yang ada di lapas kemudian sang bandar menghubungi kedua pelaku melalui HP untuk diarahkan menemui pelanggan.
“Sabu yang dimiliki kedua terduga pelaku didapatkan dari seorang bandar berinisial (FD) yang saat ini mendekam di salah satu lapas narkoba di Kabupaten Gowa,” tegas AKP M Tambunan.
Lebih lanjut dijelaskan, dari hasil keterangan kedua pelaku menjelas mereka berdua akan mendapat imbalan uang sebesar Rp300 ribu jika berhasil melakukan transaksi dengan pelanggan tersebut.
Terduga pelaku menurut M. Tambunan merupakan 2 saudara kandung yang berdomisili di Makassar dan bertetangga dengan sang bandar yang saat ini masih mendekam di salah satu Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Gowa.
“Mereka menjelaskan, bahwa Sabu tersebut diambil di wilayah Makassar melalui orang kepercayaan sang Bandar, kemudian sesuai petunjuk dari sang Bandar. Kedua terduga pelaku lalu menemui pengedar untuk melakukan transaksi di pinggir jalan, selanjutnya terduga pelaku menuju ke lokasi pemesan yang telah ditentukan oleh sang bandar,” urai AKP. M. Tambunan.
Pasca mendapat informasi selanjutnya personil satuan narkoba Polres Gowa melakukan penyelidikan kemudian menangkap terduga pelaku saat melakukan transaksi dan ditemukan sabu seberat 10.54 gram di atas meja.
Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (*/70n)
















