PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.KPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-203110 Nama Berebut Kursi 5 Jabatan Strategis Pemkab JenepontoGau Maraja Bone Disusupi Dugaan Pungutan, ASN Dipatok Rp150 RibuDinas Ketahanan Pangan Makassar Gandeng Sidrap Amankan Pasokan Pangan dan Kendalikan InflasiPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.KPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-203110 Nama Berebut Kursi 5 Jabatan Strategis Pemkab JenepontoGau Maraja Bone Disusupi Dugaan Pungutan, ASN Dipatok Rp150 RibuDinas Ketahanan Pangan Makassar Gandeng Sidrap Amankan Pasokan Pangan dan Kendalikan Inflasi
Gowa

Polres Gowa Amankan 118 Butir Ekstasi dari 2 orang di Lokasi Berbeda

687
×

Polres Gowa Amankan 118 Butir Ekstasi dari 2 orang di Lokasi Berbeda

Sebarkan artikel ini
Polres Gowa Amankan 118 Butir Ekstasi dari 2 orang di Lokasi Berbeda

GOWA – Satuan Narkoba Polres Gowa, berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dan mengamankan 118 butir ekstasi sebagai barang bukti di dua tempat yang berbeda.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud, dalam konfrensi Pers yang digelar Senin (21/7) mengatakan, kedua terduga pelaku merupakan warga Gowa di dua Kecamatan dengan peran yang berbeda-beda.

Satu orang terduga pelaku yang ditangkap saat menguasai Ekstasi 1 butir merupakan pengguna dan satu terduga pelaku lainnya berperan sebagai pengedar.

Pengungkapkan kasus ini menurut AKP M Tambunan, kasus ini terungkap berawal dari didapatkan informasi, bahwa di lokasi atau TKP Jl. Katangka Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Gowa sering dijadikan sebagai lokasi bertransaksi ekstasi.

“Pasca dilakukan penyelidikan pada Sabtu (19/7/2020) sekitar pukul 00.15 wita, di TKP 1 (Jl. Katangka-red) selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku berinisial MW alias Haji Apping (24) yang saat itu sementara berada di tempat parkir dan ditemukan barang bukti 1 butir pil ekstasi,” terang M Tambunan.

Berdasarkan keterangan saat diinterogasi terhadap MW, diperoleh keterangan, bahwa eksatasi tersebut diperoleh pelaku MW dari salah seorang temannya yang berinisial MA (27), yang juga disebutnya selaku pemilik barang haram tersebut.

Personil selanjutnya mendatangi TKP II di salah satu tempat kost yang terletak di Jl Andi Tonro 2 Pa’baeng-Baeng, Makassar, tempat dimana MA tinggal.

Lebih lanjut M Tambunan mengungkapkan, dari penggeledahan yang dilakukan personil Sat Narkoba Polres Gowa di TKP II tersebut, petugas menemukan 117 pil ekstasi, sehingga total pil ekstasi yang diamankan sejumalh 118 butir.

”Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari terduga pengedar, mereka menjual Ekstasi dengan harga antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per butirnya,” pungkasnya.

Kini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Gowa dan telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal seumur hidup. (*/70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com