🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dua Kapal di Dermaga Tanrusampe Jeneponto Hangus Terbakar, Diduga Dibakar OTKHampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa AngkaEl Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dua Kapal di Dermaga Tanrusampe Jeneponto Hangus Terbakar, Diduga Dibakar OTKHampir 2 Tahun Disidik, Kasus Poltek KP Bone Belum Ada TersangkaMBG: Dapur Tanpa Wujud, Stunting Tanpa AngkaEl Nino Bikin Sawah Mengering, Pemprov Sulsel Siapkan Sumur Bor dan Pompa Air untuk PetaniBajaj Maxim Resmi Masuk Palopo, Ada Kabin Tertutup dan Tarif HematPelaku UMKM Sidrap Diajari Catat Keuangan Pakai Aplikasi SIAPIK oleh Mahasiswa KKN Unhas
Gowa

Polres Gowa Amankan 118 Butir Ekstasi dari 2 orang di Lokasi Berbeda

682
×

Polres Gowa Amankan 118 Butir Ekstasi dari 2 orang di Lokasi Berbeda

Sebarkan artikel ini
Polres Gowa Amankan 118 Butir Ekstasi dari 2 orang di Lokasi Berbeda

GOWA – Satuan Narkoba Polres Gowa, berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dan mengamankan 118 butir ekstasi sebagai barang bukti di dua tempat yang berbeda.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud, dalam konfrensi Pers yang digelar Senin (21/7) mengatakan, kedua terduga pelaku merupakan warga Gowa di dua Kecamatan dengan peran yang berbeda-beda.

Satu orang terduga pelaku yang ditangkap saat menguasai Ekstasi 1 butir merupakan pengguna dan satu terduga pelaku lainnya berperan sebagai pengedar.

Pengungkapkan kasus ini menurut AKP M Tambunan, kasus ini terungkap berawal dari didapatkan informasi, bahwa di lokasi atau TKP Jl. Katangka Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Gowa sering dijadikan sebagai lokasi bertransaksi ekstasi.

“Pasca dilakukan penyelidikan pada Sabtu (19/7/2020) sekitar pukul 00.15 wita, di TKP 1 (Jl. Katangka-red) selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku berinisial MW alias Haji Apping (24) yang saat itu sementara berada di tempat parkir dan ditemukan barang bukti 1 butir pil ekstasi,” terang M Tambunan.

Berdasarkan keterangan saat diinterogasi terhadap MW, diperoleh keterangan, bahwa eksatasi tersebut diperoleh pelaku MW dari salah seorang temannya yang berinisial MA (27), yang juga disebutnya selaku pemilik barang haram tersebut.

Personil selanjutnya mendatangi TKP II di salah satu tempat kost yang terletak di Jl Andi Tonro 2 Pa’baeng-Baeng, Makassar, tempat dimana MA tinggal.

Lebih lanjut M Tambunan mengungkapkan, dari penggeledahan yang dilakukan personil Sat Narkoba Polres Gowa di TKP II tersebut, petugas menemukan 117 pil ekstasi, sehingga total pil ekstasi yang diamankan sejumalh 118 butir.

”Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari terduga pengedar, mereka menjual Ekstasi dengan harga antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per butirnya,” pungkasnya.

Kini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Gowa dan telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal seumur hidup. (*/70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com