Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Serapan Dana Alokasi Khusus Makassar Masih Rendah, Pemkot Diminta Gerak Cepat

618
×

Serapan Dana Alokasi Khusus Makassar Masih Rendah, Pemkot Diminta Gerak Cepat

Sebarkan artikel ini
Balaikota Makassar.
Balaikota Makassar.

MAKASSAR—Penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Makassar masih di bawah target. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, mengungkapkan bahwa rata-rata penyerapan belum mencapai 70 persen.

“Beberapa OPD belum mencapai 70 persen. Ini harus segera didorong, terutama untuk penyerapan DAK,” ujar Zul, sapaan akrabnya, Selasa (15/10/2024).

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Zul menjelaskan, rendahnya penyerapan ini akan dievaluasi oleh pemerintah pusat, yang berpotensi mengurangi anggaran untuk Makassar di tahun mendatang.

“Kalau DAK tidak terserap hingga akhir tahun, risikonya anggaran dipotong. Ini perlu menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa anggaran DAK memiliki dampak langsung pada masyarakat, sehingga OPD perlu memprioritaskan percepatan realisasinya.

Pemkot Makassar sendiri mendapatkan alokasi DAK sebesar Rp 2,24 triliun pada 2024, meningkat Rp 200 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, hingga saat ini, beberapa OPD bahkan belum mencapai tahap pencairan ketiga dan masih berada di tahap kedua.

Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Aziz, membenarkan informasi ini dan menyebut bahwa percepatan penyerapan DAK menjadi prioritas. Untuk itu, Kanwil Perbendaharaan Kementerian Keuangan dijadwalkan memberikan asistensi teknis kepada Pemkot Makassar pada 17 Oktober mendatang.

“Jika tahapan DAK tidak selesai tepat waktu, ada risiko dana tidak bisa dicairkan, bahkan gagal bayar,” ujar Arwin.

Dengan potensi dampak serius ini, Pemkot Makassar diminta segera menyelesaikan hambatan teknis dan administrasi agar dana yang tersedia bisa dimanfaatkan maksimal demi kesejahteraan masyarakat. (*/4dv)

error: Content is protected !!