MAKASSAR—Kerja sama penyewaan lahan milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada investor PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) menuai sorotan. Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Andi Fadli Ahmad, menilai skema sewa lahan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan karena dilakukan tanpa melibatkan DPRD Luwu Timur.
Fadli menegaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk memperoleh persetujuan DPRD dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah yang bersifat strategis.
“Pasal 289 ayat (1) UU 23/2014 menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah yang strategis dan berdampak luas bagi masyarakat wajib mendapat persetujuan DPRD,” ujar Fadli di Makassar, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, lahan seluas 394,5 hektare milik Pemkab Luwu Timur yang disewakan kepada PT IHIP untuk pengembangan kawasan industri jelas masuk kategori aset strategis. Selain bernilai besar, aset tersebut memiliki dampak jangka panjang terhadap kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.
Fadli menilai, tidak dilibatkannya DPRD dalam proses kerja sama tersebut mencerminkan pengabaian prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Ketika DPRD tidak dilibatkan, kesannya pemerintah daerah menghindari prinsip akuntabilitas dan transparansi. Padahal, pemerintahan yang baik harus akuntabel, transparan, dan kredibel,” katanya.
Ia juga menanggapi alasan Pemkab Luwu Timur yang menyebut nilai sewa lahan berada di bawah Rp5 miliar sehingga tidak memerlukan persetujuan DPRD. Menurut Fadli, alasan tersebut justru membuka ruang persoalan baru.
“Dalih nilai di bawah Rp5 miliar memang bisa dibenarkan secara administratif, tetapi bagi masyarakat sipil, ini menjadi celah potensi kebocoran anggaran dan korupsi. Apalagi aset yang disewakan sangat besar dan berdampak jangka panjang,” tegasnya.
Atas kondisi itu, KOPEL Sulsel mendorong DPRD Luwu Timur segera menggunakan hak-hak konstitusionalnya, mulai dari hak interpelasi hingga pembentukan panitia khusus (pansus) melalui hak angket.
“Bahkan DPRD bisa menggunakan hak menyatakan pendapat jika ditemukan pelanggaran serius dalam kerja sama ini,” ujar Fadli.
Ia menekankan pentingnya langkah cepat agar persoalan pemanfaatan aset daerah tidak berkembang menjadi konflik sosial di kemudian hari.
“Kita tidak ingin muncul protes masyarakat yang justru merugikan warga sekitar. Pada akhirnya, tanggung jawab itu akan kembali ke pemerintah daerah dan DPRD,” pungkasnya.
Sebagaimamana diberitakan mediasulsel.com sebelumnya, DPRD Sulawesi Selatan mengaku terkejut atas skema kerja sama sewa lahan antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP yang dilakukan tanpa melibatkan DPRD Luwu Timur.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama Pemkab Luwu Timur dan pihak terkait di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (18/12/2025).
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, secara terbuka menyatakan keheranannya atas pola kerja sama tersebut.
“Terus terang kami kaget. Sepanjang saya empat periode di DPRD Sulsel, tidak pernah ada kerja sama dengan pihak swasta yang tidak melibatkan DPRD,” tegas Kadir.
Ia menilai, meskipun kerja sama tersebut diklaim sebagai sewa lahan dan bukan pelepasan aset, DPRD tetap harus dilibatkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
“Kerja sama hotel Rinra, kebun binatang di Benteng Somba Opu, semuanya melibatkan DPRD. Jadi ini janggal,” katanya.
Selain prosedur, DPRD Sulsel juga menyoroti nilai sewa lahan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya investasi. Anggota DPRD Sulsel asal Luwu Timur, Esra Lamban, menilai nilai sewa tersebut tidak masuk akal.
“Investasi disebut mencapai ratusan triliun, tapi pendapatan daerah hanya sekitar Rp4 miliar. Tanah masyarakat saja bisa Rp400 ribu per meter,” ujarnya dalam forum RDP.
Menanggapi sorotan tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menjelaskan bahwa penetapan nilai sewa merupakan hasil keputusan tim appraisal.
Ia menegaskan kerja sama tersebut tidak melibatkan DPRD karena dinilai bukan pelepasan aset dan nilai sewanya berada di bawah Rp5 miliar.
“Itu bukan pelepasan aset, hanya kerja sama sewa lahan. Berdasarkan ketentuan, nilai di bawah Rp5 miliar tidak wajib melibatkan DPRD,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut kembali ditegaskan oleh Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, yang menilai praktik di tingkat provinsi menunjukkan sebaliknya.
“Di Sulsel, semua kerja sama dengan pihak swasta selalu melibatkan DPRD. Itu prinsip pengawasan,” tandasnya. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter: Asri Tadda
Artikel ini ditulis oleh Citizen Reporter. Isi dan gaya penulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi hanya melakukan penyuntingan seperlunya tanpa mengubah substansi.















