šŸŒ™ Hari ke-5 Ramadhan 1447 H
Imsak04:42
Subuh04:52
Dzuhur12:19
Ashar15:30
Maghrib18:26
Isya19:36
Makassar

Soroti Dugaan Penimbunan Laut Tanjung Bunga, Mahasiswa Elang Timur Demo Kejati Sulsel

904
×

Soroti Dugaan Penimbunan Laut Tanjung Bunga, Mahasiswa Elang Timur Demo Kejati Sulsel

Sebarkan artikel ini
Soroti Dugaan Penimbunan Laut Tanjung Bunga, Mahasiswa Elang Timur Demo Kejati Sulsel
Gerakan Mahasiswa Pemuda Elang Timur (GMP Elang Timur) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (23/12/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan penimbunan laut di kawasan Tanjung Bunga, tepatnya di belakang Trans Studio Makassar.

MAKASSAR—Gerakan Mahasiswa Pemuda Elang Timur (GMP Elang Timur) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Selasa (23/12/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan penimbunan laut di kawasan Tanjung Bunga, tepatnya di belakang Trans Studio Makassar.

Dalam aksi itu, massa mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan penimbunan laut yang diduga melibatkan sejumlah pengusaha di Sulawesi Selatan. Mereka menilai hingga kini belum terlihat langkah hukum yang jelas dan transparan.

Massa aksi menyebut inisial WL dan TP sebagai pihak yang diduga terkait dalam aktivitas penimbunan tersebut. Selain itu, mereka juga mempertanyakan terbitnya sertifikat di atas lahan hasil penimbunan laut yang disebut-sebut mencapai ratusan hektare.

GMP Elang Timur menilai aktivitas penimbunan laut di wilayah perairan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti abrasi, serta diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Atas dasar itu, massa mendesak Kejati Sulsel melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan terbuka kepada publik.

Jenderal Lapangan aksi, Raiyyan Saputra, mengatakan dugaan penimbunan laut di kawasan Tanjung Bunga telah lama menjadi perhatian kelompok aktivis di Makassar. Namun hingga saat ini, kata dia, belum terlihat adanya penegakan hukum yang tegas.

Ia juga menyinggung informasi yang sempat beredar di ruang publik terkait adanya penggeledahan di salah satu kantor pengusaha. Namun, hingga kini belum diketahui secara jelas tindak lanjut dari proses tersebut.

Melalui aksi tersebut, GMP Elang Timur menantang Kejati Sulsel untuk memproses pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, mengingat potensi kerugian negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Massa aksi menyatakan akan terus mengawal dugaan penimbunan laut di Tanjung Bunga hingga tuntas serta mendorong penegakan hukum yang adil demi perlindungan lingkungan pesisir Kota Makassar.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa aksi. (70n/Ag4ys)

Konten dilindungi Ā© Mediasulsel.com