PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Ilusi Kapitalisme Mengentas Kemiskinan • Andi Winarno Resmi Jadi Pj Sekda Sulsel, Gantikan Jufri Rahman yang Purnabakti • HUT TNI ke-81, Koramil Panakkukang-Manggala Gelar Makan Gratis Bersama Warga dan UMKM • Solusi Islam untuk Penanganan HIV/AIDS di Makassar • SLF Diterbitkan Konsultan, Praktik Developer Bone Diduga Tak Sesuai PP 28/2025 • Tawuran Berulang, Potret Rusaknya Sistem Kehidupan • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Ilusi Kapitalisme Mengentas Kemiskinan • Andi Winarno Resmi Jadi Pj Sekda Sulsel, Gantikan Jufri Rahman yang Purnabakti • HUT TNI ke-81, Koramil Panakkukang-Manggala Gelar Makan Gratis Bersama Warga dan UMKM • Solusi Islam untuk Penanganan HIV/AIDS di Makassar • SLF Diterbitkan Konsultan, Praktik Developer Bone Diduga Tak Sesuai PP 28/2025 • Tawuran Berulang, Potret Rusaknya Sistem Kehidupan •
Makassar

Sosialisasi Permendagri 28/2021: Sekda Makassar Berharap Serapan Anggaran Lebih Maksimal

479
×

Sosialisasi Permendagri 28/2021: Sekda Makassar Berharap Serapan Anggaran Lebih Maksimal

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Permendagri 28/2021: Sekda Makassar Berharap Serapan Anggaran Lebih Maksimal
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar, hadiri sosialisasi Permendagri No 28 Tahun 2021 terkait pencatatan pengesahan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah secara virtual yang diadakan oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri RI, di war room meeting rool lt 10, Kantor Walikota Makassar, Senin (30/08/2021).

MAKASSAR—Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar, hadiri sosialisasi Permendagri No 28 Tahun 2021 terkait pencatatan pengesahan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah secara virtual yang diadakan oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri RI, di war room meeting rool lt 10, Kantor Walikota Makassar, Senin (30/08/2021).

Dalam pemaparan oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Bahri, terkait penguatan tata kelola pengelolaan dana kapitalisasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama millik pemerintah daerah

“Persentase puskemas BLUD dan Non BLUD di Indonesia, yakni terdapat 6.337 atau 62 persen dengan status Non BLUD, dan 3.825 atau 38 persen status BLUD,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan hasil audit BPKP dengan tujuan tertentu DJS Kesehatan Tahun 2018, terdapat SILPA dana kapitalisasi yang mencapai 2,5 Triliun, sehingga direkomendasikan untuk meninjau ulang kebijakan mengenai pemberian dana kapitasi kepada FKTP.

Untuk menindak lanjuti hasil rekomendasi tersebut, dilakukan revisi pada Perpres 32 Tahun 2014 dan menghadirkan Permendagri No 28 Tahun 2021.

Dengan adanya penyesuaian ini, Sekda Kota Makassar, Muh Ansar, berharap adanya kejadian temuan BPKP khususnya terkait angka SILPA dapat diminimalisir.

“Pada dasarnya, di daerah membutuhkan dana/anggaran, namun penggunaannya dibatasi oleh aturan yang berlaku, sehingga terjadi SILPA yang cukup besar. Dengan adanya revisi tersebut diharapkan penyerapan anggaran lebih maksimal,” ujarnya.

Puskesmas sebagai tingkat pertama dalam praktek penggunaan anggaran, dengan adanya aturan yang baru nantinya, dapat lebih leluasa dalam penggunaan anggaran untuk pelayanan kesehatan masyarakat, dengan tetap mematuhi koridor aturan yang berlaku. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com