MAKASSAR—DPRD Sulsel mempertanyakan skema kerja sama sewa lahan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) yang dilakukan tanpa melibatkan DPRD Luwu Timur.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan sejumlah pihak terkait, yang digelar di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (18/12/2025).
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengaku terkejut dengan pola kerja sama yang tidak melibatkan lembaga legislatif daerah. Menurutnya, praktik tersebut tidak lazim dalam tata kelola pemerintahan, meski kerja sama tersebut diklaim hanya berbentuk sewa lahan.
“Terus terang kami kaget. Sepanjang saya empat periode di DPRD Provinsi Sulsel, tidak pernah ada kerja sama dengan pihak swasta yang tidak melibatkan DPRD,” tegas Kadir Halid dalam forum RDP.
Ia menekankan bahwa keterlibatan DPRD tetap diperlukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan, terlepas dari status kerja sama yang bukan pelepasan aset.
“Contoh kerja sama hotel Rinra dan kebun binatang di Benteng Somba Opu, semuanya melibatkan DPRD. Jadi ini kami nilai janggal,” ujarnya.
Selain prosedur, DPRD Sulsel juga menyoroti nilai sewa lahan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya investasi yang masuk ke Luwu Timur. Isu tersebut sebelumnya disampaikan anggota DPRD Sulsel asal Luwu Timur, Esra Lamban.
“Investasi disebut mencapai ratusan triliun, tapi yang masuk ke daerah hanya sekitar Rp4 miliar. Tanah masyarakat saja di Desa Harapan bisa mencapai Rp400 ribu per meter,” kata Esra.
Menanggapi sorotan tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menjelaskan bahwa penetapan nilai sewa lahan telah melalui tim appraisal. Ia juga menyebut DPRD tidak dilibatkan karena kerja sama tersebut tidak termasuk pelepasan aset.
“Itu bukan pelepasan aset, hanya kerja sama sewa lahan. Berdasarkan ketentuan, nilai di bawah Rp5 miliar tidak wajib melibatkan DPRD,” jelas Ramadhan.
Namun, pernyataan itu kembali dipertanyakan Ketua Komisi D DPRD Sulsel. Kadir Halid menegaskan bahwa di tingkat provinsi, seluruh kerja sama dengan pihak swasta selalu melibatkan DPRD sebagai bentuk pengawasan.
“Di Sulsel, semua kerja sama dengan swasta selalu melibatkan DPRD. Itu prinsip pengawasan,” tandasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Sulsel sepakat melakukan kunjungan ke Kementerian Kehutanan untuk menelusuri status lahan yang dimaksud. DPRD juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN guna memastikan keabsahan sertifikat lahan tersebut.
RDP tersebut dipimpin oleh Kadir Halid bersama H Rahman, serta dihadiri perwakilan Pemprov Sulsel, jajaran Pemkab Luwu Timur, BPN Luwu Timur, manajemen PT Vale dan PT IHIP, Aliansi Masyarakat Luwu Timur, kelompok mahasiswa, serta sejumlah anggota DPRD Sulsel. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter: Asri Tadda
Artikel ini ditulis oleh Citizen Reporter. Isi dan gaya penulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Redaksi hanya melakukan penyuntingan seperlunya tanpa mengubah substansi.

















