JAKARTA — Upaya pemerintah menekan biaya logistik nasional dinilai berpotensi berbalik arah. Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) secara tegas menolak pemberlakuan tarif tambahan pada layanan kargo udara yang dinilai hanya akan menambah beban dunia usaha dan masyarakat.
Penolakan itu menyasar kebijakan pengenaan biaya Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER/JASTER) sebesar Rp700 per kilogram, ditambah Cargo Handling Charge (SGHA) senilai Rp340 per kilogram. Bagi pelaku usaha logistik, kebijakan tersebut dinilai sebagai pungutan baru yang berpotensi memicu kenaikan ongkos distribusi barang di seluruh Indonesia.
Ketua Umum ASPERINDO, Budiyanto Darmastono, melalui keterangan tertulis yang diterima mediasulsel.com Rabu (10/6/2026) mengungkapkan bahwa selama ini perusahaan logistik sudah dibebani berbagai komponen biaya di bandara. Mulai dari biaya Regulated Agent (RA), sewa gudang kargo, pengurusan dokumen administrasi, hingga Surat Muatan Udara (SMU).
Menurutnya, akumulasi berbagai biaya tersebut telah mencapai kisaran Rp5.000 hingga Rp7.500 per kilogram, bahkan sebelum memperhitungkan tarif angkutan udara yang dibayarkan kepada maskapai penerbangan.
ASPERINDO menilai penambahan tarif JASPER dan SGHA berpotensi menimbulkan praktik multiple charging atau penagihan berlapis terhadap layanan yang memiliki fungsi serupa. Jika diterapkan, biaya tambahan tersebut hampir dipastikan akan dibebankan kembali kepada konsumen melalui kenaikan harga barang dan ongkos kirim.
Dampaknya diprediksi tidak hanya dirasakan perusahaan logistik. Industri manufaktur, sektor perdagangan digital atau e-commerce, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) disebut akan menjadi pihak yang paling terdampak akibat meningkatnya biaya distribusi.
Yang lebih mengkhawatirkan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi antarwilayah. Masyarakat di kawasan Indonesia Timur dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang sangat bergantung pada transportasi udara terancam menghadapi harga barang yang semakin mahal.
Karena itu, ASPERINDO mendesak pemerintah segera mengevaluasi dan membatalkan kebijakan tersebut. Mereka juga meminta dilakukan audit secara terbuka terhadap seluruh struktur biaya di terminal kargo udara agar tidak muncul pungutan yang dianggap membebani pelaku usaha.
Tak hanya itu, ASPERINDO membuka peluang membangun konsolidasi dengan berbagai asosiasi logistik lainnya untuk melakukan penolakan bersama. Langkah ini dianggap penting agar upaya meningkatkan daya saing ekonomi nasional tidak justru terhambat oleh tingginya biaya logistik yang terus bertambah. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter : Budi Paryanto







