MAKASSAR—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi mengeksekusi terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, Rabu (18/2/2026). Pemilik brand MH Cosmetic itu dijebloskan ke penjara setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi dilakukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, bersama Tim Kejaksaan Negeri Makassar, dengan dukungan Tim Intelijen Kejati Sulsel. Tindakan ini dilaksanakan setelah jaksa menerima salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Makassar.
Proses penjemputan terpidana dilakukan di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Pelaksanaan eksekusi berlangsung lancar, terukur, dan transparan, serta disaksikan langsung aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dengan putusan itu, jaksa wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Sebelumnya, pada tingkat pertama, PN Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara. Namun, melalui putusan kasasi, Mahkamah Agung memutuskan hukuman dua tahun penjara yang bersifat final dan mengikat.
Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, Mira Hayati langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Makassar untuk menjalani masa hukumannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional, terlebih pada perkara yang menyangkut keselamatan dan kesehatan publik,” tegas Didik.
Ia menambahkan, eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di Sulawesi Selatan, agar tidak mempermainkan hukum dan mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. (70n/Ag4ys)

















