MAKASSAR—Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Puskesmas Andalas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas) menggelar inspeksi mendadak (sidak) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah kerja Puskesmas Andalas pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Kepala Dinkes Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda ini menetapkan tujuh lokasi utama sebagai KTR, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan area publik lainnya.
“Langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan bebas asap rokok demi melindungi kesehatan masyarakat dan mengurangi risiko penyakit yang berhubungan dengan rokok,” ungkap Nursaidah.
Sidak melibatkan peran Satpol PP dalam penegakan ketertiban dan aturan, sementara Dinkes Makassar serta Puskesmas Andalas fokus pada edukasi masyarakat mengenai bahaya rokok. Dukungan dari FKM Unhas hadir melalui pengumpulan data dan kajian dampak implementasi KTR, menambahkan nilai akademis pada program ini.
“Kegiatan ini tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan bebas asap rokok untuk kesehatan bersama,” ujar salah satu petugas Dinkes.
Diharapkan, hasil dari sidak ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat kepatuhan terhadap aturan KTR, dan memastikan penegakan regulasi yang lebih konsisten di seluruh wilayah Kota Makassar. (*/4dv)
















