MEDIASULSEL.com – Aksi simpati dilakukan Ahli waris pemilik lahan dan warga Buloa dengan melaksanakan sholat Jum’at di Tol Reformasi Makassar, Jumat (21/10/2019).
Aksi simpati tersebut dilaksanakan menyusul belum terbayarkannya tututan sisa ganti rugi tahap kedua kepada ahli waris almarhum Itje Koemala versi Chandra Taniwijaya sejak 1998 lalu oleh Kementerian Prasarana Umum dan Perumah Rakyat.
“Salat Jumat ini bersama warga untuk berdoa kepada Allah SWT untuk mengetuk pintu hati semua pejabat yang berkompetan tentang sisa ganti rugi lahan kami senilai Rp9 miliar lebih,” ujar Kuasa Hukum ahli waris, Andi Amin Halim Tamatappi.
Pihaknya sudah merasa kecewa atas pemerintahan Presiden Jokowi-JK, mereka sudah bertubi-bertubi mengirimkan surat, tapi tidak pernah mendapat respon positif dari pemegang kebijakan.
Selain itu mereka juga sudah melakukan aksi di depan Istana Kepresidenan bulan lalu, mereka juga sudah ke Komnas HAM untuk mengadukan persoalan ini tapi juga tidak ditanggapi, apalagi mencari penyelesaian atas persoalan yang sudah berjalan lebih dari 15 tahun lamanya.
“Kami sangat kecewa, kepada pak Jokowi karena tidak pernah merespon hal ini, kami sebagai warga Indonesia merasa tidak di perhatikan. Sisa uang ganti rugi kami pun tidak dibayarkan sampai saat ini,” paparnya.
Dirinya menegaskan akan tetap melaksanakan aksi sampai pembayaran sisa ganti rugi dibayarkan Kementerian PU-Pera. Aksi menduduki tol sudah berlangsung selama tiga hari, sejak dilakukan pada Rabu, 19 Oktober 2016.
Seperti diketahui, sisa ganti rugi yang belum terbayarkannya seluas 48.222 meter persegi, dan lahan yang belum sama sekali dibayarkan 100 persen seluas 22.134 meter persegi, total lahan tujuh hektar lebih.
Pembayaran tahap kedua yang belum terbayar senilai Rp9 miliar lebih. Sementara yang sudah dibayarkan pada tahap pertama pada tahun 1998 yakni sepertiga lahan seluas dua hektare lebih senilai Rp2,5 miliar kala itu.
Total lahan yang dibebaskan Kementerian PU-Pera milik ahli waris untuk dipergunakan membuat jalan tol saat itu sekitar 12 hektare lebih.
Dalam kasus ini, salah satu oknum bernama Ince Baharuddin mengkalim lahan itu miliknya, kemudian berperkara di pengadilan. Belakangan Ince Baharuddin tidak mampu menunujukkan dokumen asli, meski awalnya memenangkan perkara ini dipengadilan tinggi dengan dasar dokumen yang difotocopy.
Hingga perkara ini sampai pada tingkatan Mahkamah Agung (MA). Hasil putusan dimenangkan ahli Waris Intje Koemala dengan Putusan Peninjauan Kembali. Ince baharuddin pun dilapor balik karena melakukan pemalsuan dokumen.
Berdasarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), nomor 117/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 telah memerintahkan Kementerian PU-Pera segera membayarkan sisa ganti rugi, namun tidak dilakukan sampai saat ini. (aks/adk)

















