🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya
Otomotif

Waspada! Jangan Sembarang Menggunakan Lampu Hazard, Ini Fungsi Sebenarnya

697
×

Waspada! Jangan Sembarang Menggunakan Lampu Hazard, Ini Fungsi Sebenarnya

Sebarkan artikel ini
Waspada! Jangan Sembarang Menggunakan Lampu Hazard, Ini Fungsi Sebenarnya
Lampu hazard pada kendaraan seharusnya menjadi alat bantu keselamatan, bukan sumber kebingungan. Namun faktanya, masih banyak pengendara yang salah kaprah dalam penggunaannya.

MAKASSAR—Lampu hazard pada kendaraan seharusnya menjadi alat bantu keselamatan, bukan sumber kebingungan. Namun faktanya, masih banyak pengendara yang salah kaprah dalam penggunaannya.

Lampu hazard dirancang sebagai sinyal peringatan bagi pengguna jalan lain saat kendaraan dalam kondisi darurat. Sayangnya, tak sedikit yang menyalakannya dalam situasi yang justru tidak sesuai fungsi, seperti saat hujan ringan atau ketika melambat di persimpangan.

Berikut ini mediasulsel.com mencoba merilis situasi yang tepat untuk menggunakan lampu hazard:

1. Kondisi Darurat di Jalan Lampu hazard digunakan untuk memberi tahu pengemudi lain bahwa kendaraan mengalami masalah, seperti mogok, ban kempes, atau kecelakaan.

2. Berhenti di Bahu Jalan Ketika kendaraan harus berhenti mendadak di bahu jalan—terutama di jalan bebas hambatan—lampu hazard membantu kendaraan lebih terlihat oleh pengendara lain.

3. Cuaca Ekstrem Dalam kondisi visibilitas buruk seperti hujan deras atau kabut tebal, lampu hazard bisa digunakan untuk memberi sinyal keberadaan kendaraan agar tidak tertabrak dari belakang.

4. Darurat di Jalan Tol Saat kendaraan harus berhenti di jalur darurat jalan tol, lampu hazard wajib dinyalakan untuk memberi tahu pengguna jalan lain.

Meski terlihat sepele, penggunaan lampu hazard yang tidak pada tempatnya bisa membahayakan pengguna jalan lain. Beberapa kesalahan umum antara lain:

• Menyalakan lampu hazard saat hujan ringan – Padahal cukup gunakan lampu utama atau lampu kabut.

• Mengganti lampu sein dengan hazard saat akan belok – Ini bisa membuat pengendara lain bingung arah kendaraan Anda.

• Menggunakan hazard saat berjalan lambat di simpang jalan – Tindakan ini justru membingungkan karena tidak menunjukkan arah yang jelas.

Jadi ingat, lampu hazard bukan sekadar lampu hias. Penggunaan yang tidak tepat bisa menurunkan keselamatan di jalan dan menimbulkan risiko kecelakaan. Jadilah pengemudi cerdas dan bertanggung jawab—gunakan lampu hazard hanya saat diperlukan. (AG4Ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com