Sistem yang Peduli Lingkungan
Sangat berbeda dalam sistem Islam. Seluruh aktivitas berbasis akidah, sehingga dapat dipastikan berjalan sesuai syariat. Terciptanya lingkungan yang asri dan indah adalah naluri alamiah setiap manusia.
Kesempurnaan aturan-Nya menjadikan celah kerusakan hampir tak ditemui di sepanjang penerapannya sekitar 1300 tahun lamanya.
Terkait problem kerusakan lingkungan, harus dilihat secara komprehensif. Runutnya aturan dalam semua lini kehidupan, membuat Islam begitu unik.
Semua rakyat punya hak yang sama, tanpa adanya diskriminasi. Negara hadir menjamin semua kebutuhan pokok individu dan publik.
Adanya instrumen yang jelas dan tegas, menjadikan minim penyimpangan/kerusakan. Dalam hal kepemilikan, terbagi atas tiga; yakni kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Kepemilikan yang rentan terjadi penyimpangan adalah kepemilikan umum karena menyangkut hak milik umum. Kepemilikan umum dikelompokkan menjadi tiga.
Pertama, sarana-sarana umum; seperti jalan, listrik. Kedua, harta-harta yang kondisi asalnya terlarang bagi individu untuk memilikinya; seperti laut, sungai.
Ketiga, barang tambang (sumber alam) yang jumlahnya tak terbatas; seperti minyak bumi, nikel.














