PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kemenekraf Kembangkan Tenun Toraja Jadi Fesyen Modern • CPNS 2026 Dibuka November, Pemerintah Siapkan Rekrutmen PNS Tahun Ini • Target Pajak MBLB Bone Rp21 Miliar, Realisasi Baru Rp601 Juta • KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina • Maxim Tawarkan Diskon hingga 30% di Program Black Friday 6-15 November • Rismono Minta Pemda Bone Tak Lantik ASN Sebelum SK Pengangkatan Siap • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kemenekraf Kembangkan Tenun Toraja Jadi Fesyen Modern • CPNS 2026 Dibuka November, Pemerintah Siapkan Rekrutmen PNS Tahun Ini • Target Pajak MBLB Bone Rp21 Miliar, Realisasi Baru Rp601 Juta • KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina • Maxim Tawarkan Diskon hingga 30% di Program Black Friday 6-15 November • Rismono Minta Pemda Bone Tak Lantik ASN Sebelum SK Pengangkatan Siap •
Sulsel

15 ASN Pemprov Sulsel Dijatuhi Hukuman, 3 Diantaranya Dipecat

801
×

15 ASN Pemprov Sulsel Dijatuhi Hukuman, 3 Diantaranya Dipecat

Sebarkan artikel ini
ASN
ILUSTRASI

MAKASSAR—Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Profesor Zudan Arif Fakrulloh akan mengumumkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijatuhi hukuman disiplin pada puncak HUT Sulsel ke-355. Hal tersebut dikatakan Prof Zudan, baru-baru ini di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.

“Beberapa ASN kita turunkan pangkatnya, golongannya, termasuk ASN yang kita pecat. Biar mereka tahu bahwa ada sistem insentif dan punishment,” kata Zudan.

Data itu berdasarkan laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel sepanjang tahun 2024. “Sudah saya suruh data di BKD untuk jumlahnya,” tegasnya.

Selain itu, Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) ini juga akan mengumumkan nama ASN Pemprov Sulsel yang dianggap berprestasi. Reward tersebut berubah piagam penghargaan dan beasiswa.

Zudan mengatakan, pengumuman ini sebagai efek jera bagi ASN yang tidak taat aturan. Dan bagi ASN lain, diharapkan bisa mempertahankan dan meningkatkan kinerjanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulawesi Selatan, Sukarniaty Kondolele
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulawesi Selatan, Sukarniaty Kondolele.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulawesi Selatan, Sukarniaty Kondolele menambahkan, Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh meminta agar ASN yang dijatuhi hukuman disiplin sesuai PP nomor 94 tahun 2021 bisa diumumkan.

Surat keputusan ini akan ditandatangani oleh pimpinan dan diumumkan pada Hari Jadi Sulsel ke 355.

“Ini salah satu pembelajaran bagi ASN memperhatikan berkaitan kinerja termasuk semua disiplin ASN dan PPPK. Tapi ini masih dalam lingkup PNS,” jelas Sukarniaty pada agenda coffee morning bersama wartawan, Jumat, 11 Oktober 2024.

Ia membeberkan ada 15 ASN yang dijatuhi hukuman sanksi selama tahun 2024. Terdiri dari hukuman disiplin ringan 2 orang, sanksi sedang 2 orang dan sanksi berat 11 orang.

“11 orang ini yang rinciannya penurunan jabatan setingkat lebih rendah 5 orang, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana 3 orang dan pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri itu 3 orang. Total (hukuman disiplin) berat 11 orang,” ucapnya.

Kata Sukarniaty, ASN yang dihukum ringan biasanya karena melanggar etika, sementara untuk hukuman sedang misalnya berkaitan dengan masalah kedisiplinan dan integritas.

Untuk hukuman berat terbukti menyalahgunakan wewenang, menerima hadiah berkaitan dengan jabatannya, dan melakukan pungli.

“Ini pertama kali diumumkan ada PNS yang kena hukuman disiplin. Ini maksudnya positif agar jadi pembelajaran untuk ASN lainnya,” tutur mantan Kepala Dinas Dukcapil ini.

Sementara, penghargaan juga disiapkan untuk ASN dan perangkat daerah yang punya prestasi.

Untuk ASN, nantinya akan diusulkan oleh OPD dengan melihat sasaran kinerja pegawai dua triwulan terakhir dan berprestasi.

Sementara, untuk perangkat daerah dinilai dari penghargaan nasional dan internasional yang didapatkan. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com