MAKASSAR—Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar, Ikhsan N.S menegaskan manajemen exodus cafe dan bar telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan yang tidak sesuai izinnya.
“Sudah rapat seluruh OPD, hasilnya terkait ada jam operasional yang lewat dan disinyalir seperti diskotik tidak akan dilakukan lagi seperti itu. Sudah dapat surat teguran dan telah membuat surat pernyataan dan mereka menandatangi pernyataan itu untuk tidak melakukan hal yang tidak sesuai peruntukannya atau izinnya,” ungkapnya kemarin.
Ia menyebutkan meski manajemen atau pengelola Exodus yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan yang tidak sesuai izinnya, pemantauan terus dilakukan.
“Kita tetap kita pantau meski sudah buat surat pernyataan, secara bersama-sama pihak kecamatan dipantau, misalnya dalam teguran pertama masih lakukan pelanggaran diberikan teguran ke dua sampai ketiga tidak patuh, maka direkomendasikan tindakan tegas bisa saja penutupan atau pencabutan izin begitu hasil rapatnya,” sebutnya.
Plt Kasatpol PP Makassar lebih jauh mengaku telah menegaskan kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak melakukan kegiatan yang tidak sesuai perizinan.
“Jadi itu agar tidak terjadi ditempat lain, dari awal kita sidak di Exodus, selain menegur eksodus, semua pelaku usaha kita ingatkan tidak lakukan aktivitas usaha yang tidak sesuai perizinan yang dimiliki,” ujarnya.
“Tegas kita sampaikan jangan coba melakukan aktifitas yang tidak sesuai legalitas perizinan yang dimiliki, contoh eksodus izin bar jangan bikin diskotik karena pasti melanggar tidak sesuai perizinan,” tuturnya.
Ikhsan menambahkan Satpol PP kota Makassar senantiasa melaksanakan tugas dengan tegas dan terukur.
“Apabila ada pelaku usaha lakukan yang melanggar, kami Satpol selaku penegak Perda lakukan langkah tegas terukur,” pungkasnya. (*)













