PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Empat Program KKN 79 UINAM Posko 09 Dipaparkan di TakalarPemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Tamangapa, Kejar Lepas dari SanksiUKM KPI Unhas dan Dinas TPHP Bone Teken LoA Pengembangan Pertanian CerdasKKN-PK Unhas Gelar Seminar Hasil, 100 Lansia Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan GratisMUI Apresiasi Pengukuhan 10.000 Guru Al-Qur’an di Muktamar V Wahdah IslamiyahUNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk PertanianPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Empat Program KKN 79 UINAM Posko 09 Dipaparkan di TakalarPemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Tamangapa, Kejar Lepas dari SanksiUKM KPI Unhas dan Dinas TPHP Bone Teken LoA Pengembangan Pertanian CerdasKKN-PK Unhas Gelar Seminar Hasil, 100 Lansia Desa Nepo Ikuti Cek Kesehatan GratisMUI Apresiasi Pengukuhan 10.000 Guru Al-Qur’an di Muktamar V Wahdah IslamiyahUNM Latih Pelaku Usaha Malino Manfaatkan AI untuk Pertanian
HukumJenepontoKorupsi

Freman Tersangka Dugaan Korupsi Dana Operasional DPRD Jeneponto Dijebloskan ke Rutan

2382
×

Freman Tersangka Dugaan Korupsi Dana Operasional DPRD Jeneponto Dijebloskan ke Rutan

Sebarkan artikel ini
Freman Tersangka Dugaan Korupsi Dana Operasional DPRD Jeneponto Dijebloskan ke Rutan
Mantan Bendahara DPRD Kabupaten Jeneponto, Freman dijebloskan masuk di Rumah Tahanan Kelas II B oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Rabu 14 September 2022. (Mediasulsel.com/Kaharuddin Kasim)

JENEPONTO—Akhirnya mantan bendahara DPRD Kabupaten Jeneponto, Freman dijebloskan masuk di Rumah Tahanan Kelas II B oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Rabu (14/9/2022).

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ilma Ardy Riadi, bahwa penahanan ini terkait kasus biaya dana operasional DPRD Jeneponto.

“Freman ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana operasional DPRD Jeneponto tahun 2020. Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka Freman,” jelas Kasi Pidsus, Ilma Ardy Riadi.

Katanya, Freman merupakan bendahara pengeluaran pada kantor DPRD Jeneponto. “Ketika kita melakukan penyidikan, ada kerugian negara yang dituangkan dalam LHP sekitar Rp2,2 miliar lebih yang kami temukan,” ucapnya.

“Sehingga kami berkesimpulan bahwa hari ini melakukan penahanan. Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Freman sebanyak tiga kali, sampai dengan tadi pemeriksaan ketiga, kita tetapkan jadi tersangka,” kata Ilma Ardy Riadi.

Ditanya apakah kasus ini ada kaitannya dengan penggelapan uang, ia menjawab kasusnya beda. “Kasus penggelapan itu tahun 2021 disidik oleh Polres, ini beda. Tapi, ini penyidikan kami pada tindak pidana korupsi (Pidsus) Kejari,” ucapnya.

“Kita masih dalami apakah masih ada tersangka lain apa tidak. Kita berupaya melakukan penahanan, hari ini kita berkesimpulan melakukan penahanan karena ada alasan ditakutkan melarikan diri,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, motif korupsinya adalah adanya selisih laporan pertanggungjawaban dari yang ada buktinya dan yang tidak ada buktinya. Secara garis besar itu akan masuk di materi penyelidikan

“Jadi, ada sekitar Rp2,2 miliar yang menjadi temuan kami dari bantuan dana operasional yang besarnya sekitar Rp30 miliar keseluruhan tapi dalam hal pertanggungjawaban itu Rp12 miliar. Tapi yang dia pertanggungjawabkan sekitar Rp15 miliar lebih. Jadi ada selisih dari Rp15 miliar dengan Rp13 miliar itu Rp2 miliar lebih jadi temuan kami. Ada LHP nya dari Inspektorat,” tegasnya. (*)

 

Freman Tersangka Dugaan Korupsi Dana Operasional DPRD Jeneponto Dijebloskan ke Rutan
Mantan Bendahara DPRD Kabupaten Jeneponto, Freman dijebloskan masuk di Rumah Tahanan Kelas II B oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Rabu 14 September 2022. (Mediasulsel.com/Kaharuddin Kasim)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com