MAKASSAR—Anggota DPRD Kota Makassar Mesakh Raymond Rantepadang mengingatkan perusahaan terkait kewajibannya untuk memberikan Corporate Social Responsibility (CSR), sebagaimana diatur dalam Perda No. 2 tahun 2006.
Hal itu disampaikan Mesakh saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 206 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSJL), di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, Minggu (18/9/2022).
“Sudah tanggung jawab perusahaan dan sangat penting untuk diketahui. TSJL ini merupakan kewajiban perusahaan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah,” jelas Mesakh.
Selain itu Mesakh juga mengingatkan warga masyarakat untuk memahami Perda tentang TJSL ini karena ada hak masyarakat di dalamnya.
“Masyarakat juga perlu tahu karena hak kita untuk meminta CSR. Apalagi jika perusahaan itu sudah berdampak pada lingkungan sekitar,” tambah Anggota Komisi D ini.
Sebagai legislator, Politisi PDIP ini menegaskan, bahwa perda ini akan terus disosialisasikan. “Kami wajib mensosialisasikan apa saja Perda yang ada di Kota Makassar, termasuk TJSL ini,” kunci Mesakh. (*)


















