PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bangunan Diduga Langgar GSB, Distaru Tegaskan Ada PelanggaranDari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-2031PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Bangunan Diduga Langgar GSB, Distaru Tegaskan Ada PelanggaranDari Keripik Tempe hingga Sapu Rayung, 7 UMK Indonesia Serbu Pasar ChinaYusril Irhaz Doakan Bro Rivai di Usia 59, Sukses Pimpin PTPN IKPK Bongkar Jejak Rp106,3 Miliar, Aliran Dana Diduga Mengarah ke Lingkaran NusronPameran Pusaka Gau Maraja Bone 2026 Hadirkan Koleksi Prabowo dan Fadli ZonJufri Rahman Kukuhkan Pengurus Korpri Enrekang dan Parepare Periode 2026-2031
News

Polri Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama

577
×

Polri Tetapkan Ahok sebagai Tersangka Penistaan Agama

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com,- Kepolisian Republik Indonesia Rabu pagi (16/11) menetapkan Gubernur Jakarta non-aktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Dalam konferensi pers di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri, Kabareskrim Irjen Pol. Ari Dono mengatakan proses penyelidikan terhadap Ahok kini ditingkatkan menjadi penyidikan. Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka, polisi juga memerintahkan Ahok tidak meninggalkan wilayah Indonesia demi penyidikan lebih lanjut.

Penetapan ini dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara secara terbuka selama lebih dari 10 jam. Ahok sendiri telah ditanyai polisi dalam dua kesempatan dan menjawab sekitar 40 pertanyaan terkait dugaan penistaan agama dalam pernyataan yang disampaikannya di Kepulauan Seribu baru-baru ini. Pernyataan itu telah mengundang kemarahan sebagian orang, yang juga memicu demonstrasi pada 4 November lalu.

Ahok sepanjang Rabu pagi berada di sekretariat tim kampanyenya di Rumah Lembang, Jl. Lembang No. 27 Menteng, Jakarta Pusat untuk menerima pengaduan warga, hal yang akhir-akhir ini dilakukannya. Ia menyatakan siap bertarung di pengadilan.

“Kita fight di pengadilan seperti kasus reklamasi dan Sumber Waras,” ujar Ahok kepada warga yang memberinya semangat, seperti dikutip media. Ia mengajak warga dan juga relawan yang mendukungnya untuk tidak patah semangat menghadapi keputusan kepolisian. (voaindonesia)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com