PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kasus 600 Zak Pupuk Subsidi di Bone, Belum Ada Tersangka • Mengajarkan Pergaulan Islami dari Ibu untuk Remaja • Paris Yasir Jenguk Pasien dan Tinjau IGD RSUD Jeneponto • Tinggalkan Cara Lama, Begini Modernnya Siswa SMPN 12 Makassar Ikut Kompetisi Belajarku • Appi Dijadwalkan Terima KTA Demokrat Hari Ini, Dua Hari Usai Tinggalkan Golkar • 40 Peserta Ikuti Pemagangan Nasional di Yogyakarta, Ini Kata Menaker • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Kasus 600 Zak Pupuk Subsidi di Bone, Belum Ada Tersangka • Mengajarkan Pergaulan Islami dari Ibu untuk Remaja • Paris Yasir Jenguk Pasien dan Tinjau IGD RSUD Jeneponto • Tinggalkan Cara Lama, Begini Modernnya Siswa SMPN 12 Makassar Ikut Kompetisi Belajarku • Appi Dijadwalkan Terima KTA Demokrat Hari Ini, Dua Hari Usai Tinggalkan Golkar • 40 Peserta Ikuti Pemagangan Nasional di Yogyakarta, Ini Kata Menaker •
Hukum

BreakingNews: Richard Eliezer Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

1998
×

BreakingNews: Richard Eliezer Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
BreakingNews: Richard Eliezer Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

JAKARTA—Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Eliezer dinyatakan bersalah serta terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perannya dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Brigadir Yosua—ajudan Ferdy Sambo saat masih menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri—diketahui tewas di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 silam.

Mulanya, untuk menutupi pembunuhan, Bharada Richard Eliezer disebut-sebut terlibat baku tembak dengan Brigadir Yosua, setelah Yosua disebut melakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, di rumah Duren Tiga.

Eliezer ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus. Enam hari setelahnya, 9 Agustus, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Eliezer merupakan eksekutor atas perintah Sambo, meruntuhkan skenario tembak-menembak.

Pada 15 Agustus, Eliezer lalu resmi mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan menyandang status sebagai satu-satunya justice collaborator dalam kasus pembunuhan Yosua.

Hakim menilai Eliezer memenuhi syarat sebagai justice collaborator dan menyatakan seseorang bisa diberi status justice collaborator jika bukan pelaku utama dan hanya bagi tindak pidana tertentu.

Hakim mengatakan Eliezer berperan menembak Yosua tapi bukan pelaku utama. Sementara, Sambo dipandang sebagai pelaku utama.

Keterangan dan kesaksian Eliezer yang bantu kasus pembunuhan Yosua terungkap, menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan putusan vonis hukuman Eliezer.

“Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim di PN Jaksel.

Ferdy Sambo dihukum mati, sementara Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Senin (13/8). Dua terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf diganjar 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com