Memuat Ramadhan…
Memuat cuaca…
MakassarSulsel

Bapenda Sulsel Terapkan Penghapusan Pajak Progresif

1039
×

Bapenda Sulsel Terapkan Penghapusan Pajak Progresif

Sebarkan artikel ini
Bapenda Sulsel Terapkan Penghapusan Pajak Progresif
Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas, Kemendagri dan Jasa Raharja, telah menyepakati pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghapusan pajak progresif.

MAKASSAR—Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas, Kemendagri dan Jasa Raharja, telah menyepakati pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghapusan pajak progresif.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Muaranya akan dimaksimalkan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan.

Selain itu, hal ini juga dianggap sebagai salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Terutama Pasal 74, terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak dua tahun.

Sulsel sendiri sudah siap menerapkan penghapusan pajak progresif. Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh, Jum’at (17/3/2023).

Menurutnya, saat ini Sulsel sedang melaksanakan kebijakan tersebut. Hanya saja, dia belum bisa memberikan keterangan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

”Iya, kalau di Sulsel juga memang sekarang sedang ada kebijakan pembebasan (pajak) progresif. Tetapi kalau teknisnya, saya belum bisa kasih penjelasan, mungkin bisa ke bidang PAD,” ujarnya.

Meski begitu, Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, Darmayani mengatakan, pihaknya juga belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

”Saya belum bisa komentar dulu,” kata Yani, sapaan akrabnya.

Diketahui, pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulsel cukup mengalami kenaikan. Itu setelah stimulasi pembebasan pajak dan berbagai stimulan yang lain diterapkan pemerintah. (*/4dv)

error: Content is protected !!