Memuat Ramadhan…
Memuat cuaca…
Opini

Pupuk Langka, Petani Menjerit

825
×

Pupuk Langka, Petani Menjerit

Sebarkan artikel ini
Pupuk Langka, Petani Menjerit
Dwi Setiawati, S.Pd

OPINI—Pupuk subsidi kembali memperoleh nasib buruk. Kali ini, kelangkaan pupuk terjadi akibat perbedaan anggaran dan alokasi. Mengutip Bisnis Indonesia (30/8/2023). Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, menyoroti perbedaan angka e-Alokasi dan realisasi kontrak dalam pupuk subsidi sebagai imbas adanya laporan langkanya pupuk subsidi di daerah.

Menurut data yang diperoleh Sudin, alokasi pupuk subsidi pada 2023 oleh Kementerian Pertanian (Kementan) tercatat sebesar 7,85 juta ton, sedangkan dalam realisasi kontrak Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) antara Kementan dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) hanya 6,68 juta ton.

Mengutip Republika (15-6-23) dari pihak PT Pupuk Indonesia (Persero) akan membuat terobosan baru dalam penyaluran pupuk bersubsidi dengan pemanfaatan digitalisasi. Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal mengatakan inovasi ini akan mengintegrasikan sistem aplikasi Rekan milik Pupuk Indonesia dengan aplikasi Kementerian Pertanian (Kementan), Tebus Pupuk Bersubsidi (T-Pubers).

Kabarnya, kelangkaan pupuk subsidi saat ini bukanlah kali pertama terjadi. Mengutip CNBC Indonesia (3-2-2022), kacaunya penyaluran pupuk bersubsidi ke masyarakat memantik kritik anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka saat itu meminta PT Pupuk untuk memperbaiki pola distribusinya, jangan sampai yang terjadi justru monopoli pemilik modal hanya dikuasai oleh satu penjual sehingga berhak menguasai pasar karena tidak adanya pesaing. Lantas apa yang menyebabkan monopoli tersebut ada hingga menyulitkan para petani hari ini?

Terlepas dari benar tidaknya isu tersebut, masyarakat tentu menunggu sikap tegas pemerintah untuk mengusut dugaan tersebut. Bukan kali ini saja masyarakat disuguhi berita adanya transaksi bisnis di lapas. Seakan menjadi tantangan, diamnya pemerintah justru berpotensi mengikis kepercayaan maasyarakat.

Masyarakat tidak lupa akan kasus kelangkaan pupuk pada tahun 2022 bahwa keperluan pupuk sebesar 25 juta ton sementara pupuk yang bisa disediakan oleh subsidi sebesar 9 juta ton ujar Achmad Bakir Pasaman Direktur PT Pupuk Indonesia.

Selain itu beliau menambahkan, jika yang terjadi pupuk tersebut telat, setidaknya pupuk tersebut dapat dilihat melalui akses digital gudang lini II, gudang lini III, distributor, kios pengecer hingga ke kelompok tani.

Selain itu, PT Pupuk bahkan sempat menuai tudingan adanya kolusi karena dalam distribusi tersebut melibatkan anak perusahaan hingga koperasinya. Ditambah lagi, PT Pupuk juga bertanggung jawab sebagai penentu agen distributor pupuk bersubsidi. Namun, menurut Suhardi, sebaiknya distributor yang memberi kewenangan distribusi bukan pada induk yang sama.

Masalah pada pola distribusi itulah yang membuat keberadaan pupuk kerap hilang di pasaran, padahal banyak masyarakat yang sedang membutuhkan. Akhirnya, muncul kelangkaan pupuk walau produksi cukup namun kadang tidak terdistribusi dengan baik. Masalah belum selesai karena Kementan juga coba masuk untuk turut serta dalam penyaluran pupuk subsidi.

Pada Oktober 2022, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Permentan 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Permentan tersebut membatasi jenis pupuk subsidi yang sebelumnya lima jenis yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik menjadi dua jenis saja, yaitu Urea dan NPK. Alih-alih memperbaiki, makin banyak tangan justru membuat pola distribusi makin kacau.

Selain itu, pembatasan jenis pupuk subsidi dan jenis komoditas pertanian yang boleh menggunakan pupuk subsidi, cepat atau lambat jelas mengaborsi keanekaragaman pertanian sekaligus mematikan kreativitas petani.

Ditambah digitalisasi penyaluran pupuk subsidi, nyatanya makin mendiskriminasi petani yang bisa mengakses pupuk tersebut. Hal ini disebabkan tingkat pendidikan dan literasi petani di seluruh pelosok Indonesia tidak merata dan tidak semuanya melek teknologi.

Pada akhirnya, membuat para petani kian meragukan kinerja pemerintah dalam memperjuangkan nasib petani. Meski tidak menampik adanya dugaan monopoli bisnis di pupuk bersubsidi. Terlebih, sinyal lahan basah bisnis di pupuk bersubsidi kian menyeruak setiap tahunnya.

Isu utama di tengah masyarakat seputar pupuk subsidi ini adalah bentuk nyata monopoli oleh PT Pupuk Indonesia selaku BUMN penyedia pupuk subsidi. Hanya saja, kita tidak boleh lupa, isu seperti ini biasanya dimunculkan karena ada perusahaan/swasta (lokal/asing) yang hendak masuk untuk turut mengambil profit di sektor pupuk. Dengan kata lain, adanya monopoli tata kelola pupuk sejatinya telah nyata terjadi.

Hal yang sama juga dialami Pertamina. Isu monopoli produksi BBM membuat Pertamina harus adu nasib dengan perusahaan BBM swasta asing. Buktinya, sejumlah pom bensin asing terang-terangan buka lapak di negeri kita seperti Shell.

Akibatnya, stok minyak mentah nasional pun harus dibagi-bagi dengan mereka. Dampak buruknya, tentu rakyat yang harus menanggung karena ternyata dengan makin banyaknya produsen/penjual BBM, harga BBM bukannya turun tetapi makin mahal.

Jika benar hal yang sama terjadi pada PT Pupuk, jelas jaminan subsidi pupuk akan terancam. Harga pupuk juga bukannya makin turun, melainkan makin mahal. Belum lagi ancaman impor komoditas pangan, yang seringkali dianggap sebagai solusi instan demi menutupi karut-marut stok dan distribusi pangan nasional.

Pun adanya digitalisasi melalui aplikasi penyaluran pupuk subsidi saja sudah tampak mempersulit akses petani terhadap pupuk subsidi. Ditambah lagi adanya Permentan tadi, makin nyata pula aroma liberalisasi pada pupuk.

Akibatnya, nasib petani yang akan dipertaruhkan. Alih-alih membaik, mereka justru makin tercekik dan terpuruk. Sistem yang diterapkan saat ini telah menyimpang jauh dari aspek kemaslahatan dan fitrah manusia. Setiap hari kian tampak bahwa system kapitalisme kian memberi ruang bagi kapitalisasi aset negeri dari berbagai sisi.

Terlebih pengurusan terhadap urusan masyarakat, ini benar-benar sangat jauh dari sabda Rasulullah saw. yang memerintahkan para penguasa untuk mengurusi urusan rakyatnya, “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad).

Dalam Islam, Khilafah bertanggung jawab memfasilitasi produksi dan distribusi agar sektor pertanian berjalan sebaik-baiknya. Keberadaan pupuk harus dijamin demi menunjang intensifikasi pertanian. Khilafah juga akan membatasi kuota impor pupuk semata ketika diperlukan saja.

Khilafah memahami bahwa impor pupuk bukanlah dalih untuk menjaga ketahanan pangan. Bagi Khilafah, kemandirian pangan adalah paradigma utama di sektor pemenuhan kebutuhan pangan, karena pangan adalah kebutuhan asasi publik.

Khilafah akan melakukan berbagai kebijakan untuk memberdayakan pertanian dalam negeri secara masif dan penuh.

Para ahli pertanian akan dibiayai untuk melakukan berbagai riset dalam rangka menghasilkan benih tanaman unggul, juga riset berbagai jenis pupuk dan obat-obatan pertanian, serta menjamin distribusinya sampai ke tangan petani sehingga tidak terjadi kesenjangan dan diskriminasi di kalangan mereka.

Ditambah lagi, manusia intelektual pada bidang pertanian akan Khilafah terjunkan untuk membina para petani di lapangan dalam bertani secara efektif dan efisien.

Dalam Khilafah urusan pertanian masuk dalam Departemen Kemaslahatan Umat biro pertanian. Maka Khalifah akan memastikan semua pejabatnya adalah orang-orang yang amanah sehingga tidak ada system monopoli seperti hari ini.

Hal ini dilakukan atas dasar melayani urusan umat bukan untuk menjadikan sebagai keuntungan. Khilafah akan mengalokasikan dana dari pos kepemilikan negara Baitul Maal untuk kebutuhan pertanian. Seperti itulah Khilafah memberikan subsidi pupuk kepada warga negaranya yang berprofesi sebagai petani. (*)

 

Penulis
Dwi Setiawati, S.Pd
(Aktivis Muslimah)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!