Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

Mengapa Makassar Butuh PSEL?

1410
×

Mengapa Makassar Butuh PSEL?

Sebarkan artikel ini
Mengapa Makassar Butuh PSEL?
Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik.

MAKASSAR—Banyak diantara kita yang belum faham atau kurang mengerti mengapa Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan membutuhkan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik atau yang biasa disebut PSEL, yang belakangan ini renacana pembangunannya menuai pro dan kontra.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar melalui akun instagram resminya @bappedakotamks, Kamis (31/8/2023) merilis sederet fakta dan manfaat dari PSEL ini dan kenapa PSEL harus ada dan apa manfaatnya untuk warga kota Makassar.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Jumlah peduduk di Kota Makassar yang mencapai 1,5 juta jiwa diperkirakan dalam sehari memproduksi sampah hingga 905 ton, sementara Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang telah over kapasitas dengan ketinggian tumpukan sampah telah mencapai 40 Meter.

Masa pakai TPA Antang pada tahun 2019 dengan volume sampah sebesar 1 juta 130 ribu 613 M kubik, telah mencapai ambang batas daya tampung TPA yaitu 1 juta 144 ribu 800 M kubik.

Berdasarkan fakta itu menurut Bappeda Kota Makassar dalam rilisnya dituliskan, bahwa Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dinilai mampu menjadi jawaban untuk permasalahan sampah di Kota Makassar.

PSEL sendiri merupakan salah satu intervensi teknologi dalam upaya mengurangi volume sampah secara signifikan, ramah lingkungan dan teruji.

Di sisi lain PSEL yang rencananya di Kota Makassar akan dibangun di Kawasan Industri, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, merupakan Program Setrategis Nasional (PSN) dengan dasar hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020.

Rencananya Pengelola PSEL ini akan diserahkan ke 3 perusahaan sebagai mitra Kerja Sama Penyedai Infrastruktur (KSPI) PSEL Kota Makassar yaitu; SIH-SUS-GPI Consortium, HJEI-CSE Consortium dan Tiang Ying-CCCEI-KJ-WTE Consortium.

Adapun perbedaan TPA dan PSEL menurut Bappeda Kota Makassar adalah; di TPA sampah diurut dengan metode landfill sehingga sampah plastik tidak terurai oleh tanah. Hal itu yang akan menyebabkan masalah di masa yang akan datang.

Sementara PSEL sampah diproses dengan teknologi tepat guna ramah lingkungan dan berkelanjutan. Mampu memperoduksi volume sampah 70% – 90% dalam waktu yang relatif singkat yang memiliki manfaat lain seperti mengurangi ketergantungan TPA.

Selain itu melalu PSEL dapat diperoleh energi listrik, sehingga keterpasokan kistrik di Makassar dan sekitarnya terjamin. Menambah peluang kerja dan terbukanya peluang usaha dari UMKM sekitar proyek, sehingga ekonomi masyarakat sekitar akan lebih baik.

Meski demikian pembangunan PSEL di Kota Makassar tidak lepas dari penolakan sejumlah warga yang menginnginkan PSEL tetap dibangun di kawasan TPA Antang. Namun berdasarkan Perda RTRW Tahun 2015, sebagai industri pengolahan sampah, PSEL tidak memenuhi syarat untuk dibangun di kawasan tersebut.

PSEL termasuk dalam skala industri besar dan jangka panjang, olehnya itu sesuai Perda RTRW Pasal 60 ayat 2, menyatakan, bahwa kawasan industri besar berada di lokasi sebagaian Kecamatan Biringkanaya dan sebagaian Kecamatan Tamalanrea.

Waki Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto dalam sebuah kesempatan menegaskan, “TPA Antang tidak dipindahkan, tapi ini industri yang dibangun oleh investor. Sehingga harus berada di kawasan industri seperti aturan RTRW. Di Antang kan pemukiman penduduk, tidak bisa di kawasan situ dibangun industri. Harus berada di kawasan industri pembangunan PSEL sesuai RTRW dan tidk boleh ada industri di Manggala.” (*/4dv)

error: Content is protected !!