PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Hasbi Syamsu Ali Kawal Atlet Gateball Sulsel di Kejurnas 2026, Bidik Pra-PON 2028 • Kapolda Sulsel Siapkan Diklat “Sadar Diri” 7 Hari bagi Pelaku Perkelahian Kelompok di Makassar • Warga Makassar Minta Pasar Murah Lebih Sering, GPM Digelar Tiga Kali Sepekan • 26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital di Sulawesi dan Kembangkan AI Center • KONI Bone Buka Rincian Seragam Porprov Rp900 Ribu, Harga Pasar Disebut Hanya Rp500 Ribuan • Sambut HUT ke-46 Satpam, Shooting Championship 2026 Bidik 100 Peserta di Makassar • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Hasbi Syamsu Ali Kawal Atlet Gateball Sulsel di Kejurnas 2026, Bidik Pra-PON 2028 • Kapolda Sulsel Siapkan Diklat “Sadar Diri” 7 Hari bagi Pelaku Perkelahian Kelompok di Makassar • Warga Makassar Minta Pasar Murah Lebih Sering, GPM Digelar Tiga Kali Sepekan • 26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital di Sulawesi dan Kembangkan AI Center • KONI Bone Buka Rincian Seragam Porprov Rp900 Ribu, Harga Pasar Disebut Hanya Rp500 Ribuan • Sambut HUT ke-46 Satpam, Shooting Championship 2026 Bidik 100 Peserta di Makassar •
Takalar

Pemkab Takalar Tertibkan Bangunan Rumah Depan Rujab Bupati

884
×

Pemkab Takalar Tertibkan Bangunan Rumah Depan Rujab Bupati

Sebarkan artikel ini
Pemkab Takalar Tertibkan Bangunan Rumah Depan Rujab Bupati
Pemkab Takalar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melakukan inspeksi pada beberapa bangunan yang ada di wilayah ibukota kabupaten Takalar, Jumat, 26 April 2024 siang.

TAKALAR—Pemkab Takalar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melakukan inspeksi pada beberapa bangunan yang ada di wilayah ibukota kabupaten Takalar, Jumat, 26 April 2024 siang.

Dinas PU menggandeng Satpol PP Takalar dengan agenda utama penertiban izin bangunan sesuai regulasi terbaru yang telah ditetapkan.

Beberapa titik yang diinspeksi tim tersebut, ditemukan satu bangunan yang melanggar regulasi dan perizinan.

“Dari inspeksi hari ini dengan kolaborasi Satpol, terjaring satu bangunan yang sedang berproses. Bangunan rumah tersebut tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).”kata Kadis PUTR Takalar, Budiar Rosal Saleh.

Rumah dimaksud berada tepat di depan Rumah Jabatan Bupati Takalar. Rumah yang dikelilingi pagar tinggi tersebut terkesan eksklusif dari pandangan dunia luar.

“Hasil inspeksi, bangunan tersebut juga melanggar keputusan bupati mengenai tata ruang. Ruas jalan Fitrah di sekitar Rujab Bupati ditetapkan zona perkantoran.”urainya.

Dinas PU menegaskan telah menyampaikan kepada pelaksana bangunan tersebut untuk menghentikan proses pembangunan.

“Kami tegaskan agar menghentikan pembangunannya. Pelanggaran aturannya sangat jelas,” pungkas Budiar. (*/4dv)

Pemkab Takalar Tertibkan Bangunan Rumah Depan Rujab Bupati
Pemkab Takalar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melakukan inspeksi pada beberapa bangunan yang ada di wilayah ibukota kabupaten Takalar, Jumat, 26 April 2024 siang.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com