PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Obyek Wisata di Bissoloro, Mimpi Masa DepanMuktamar V Wahdah Islamiyah; Zulhas Sebut 28 Tahun Ekonomi Pasar Bebas Melenceng dari Cita-Cita Pendiri BangsaSMEP TP PKK Makassar Perkuat Program Lingkungan, Stunting, dan UMKM di Tallo-Ujung TanahFadli Zon Ajak Wahdah Islamiyah Ikut Majukan Kebudayaan NasionalBimtek Kepenulisan Luwu Gali Asal-Usul Nama Daerah, Rawat Sejarah dan Kearifan LokalSemarak HUT ke-81 RI, Kecamatan Manggala Gelar Lomba 17 Agustus Penuh KekompakanPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Obyek Wisata di Bissoloro, Mimpi Masa DepanMuktamar V Wahdah Islamiyah; Zulhas Sebut 28 Tahun Ekonomi Pasar Bebas Melenceng dari Cita-Cita Pendiri BangsaSMEP TP PKK Makassar Perkuat Program Lingkungan, Stunting, dan UMKM di Tallo-Ujung TanahFadli Zon Ajak Wahdah Islamiyah Ikut Majukan Kebudayaan NasionalBimtek Kepenulisan Luwu Gali Asal-Usul Nama Daerah, Rawat Sejarah dan Kearifan LokalSemarak HUT ke-81 RI, Kecamatan Manggala Gelar Lomba 17 Agustus Penuh Kekompakan
Makassar

Dishub Makassar Amankan Lima Truk ODOL

591
×

Dishub Makassar Amankan Lima Truk ODOL

Sebarkan artikel ini
Dishub Makassar Amankan Lima Truk ODOL

MAKASSAR—Lima unit truk Over Dimension Over Loading (ODOL) berhasil diamankan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar dalam razia gabungan bersama Satlantas Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar di Simpang Lima Bandara atau perbatasan Makassar – Maros, Rabu (15/5/2024).

Menurut Kepala Bidang Terminal Perparkiran Audit Inspeksi (TPAI) Dishub Kota Makassar Irwan, kelima truk ODOL yang tidak memiliki Uji Kir alias surat angkutan dan ukurannya sangat besar berbeda dengan ukuran standar tersebut saat ini diamankan di Terminal Daya untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Ada beberapa truck Odol digiring ke Terminal daya, dan disana diberikan pengarahan sopirnya bahwa truck angkut miliknya atau milik pimpinannya salah bentuk, bertentangan dengan aturan lalulintas,” jelas Irwan.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan selain diberikan arahan, truk-truk tersebut akan diukur ulang untuk diberikan tanda batas maksimum panjangnya untuk selanjutnya diminta untuk memotong bak belakang sesuai aturan yang berlaku.

“Truck ini kami dari dishub akan ukur ulang. Selanjutnya diberi tanda untuk memotong bak di belakang yang lebih besar dan panjang dari aturan yang berlaku,” ujar Irwan

Untuk saat ini menurut Irwan sejumlah truk ODOL tersebut hanya diberikan peringatan dan diberikan tanda batas panjang menggunakan cat semprot serta dicatat nomor polisinya. Jika kemudian hari kembali terjaring razia kembali dan belum juga memenuhi arahan baru akan dikenakan sanksi tilang.

“Ini cat yang kami semprot dan nomor plat polisinya kami catat untuk operasi razia lanjut di hari esok. Jika terjaring lagi dan belum melengkapi surat angkutan apalagi bak di belakang tidak di potong, maka akan kami kandangkan masuk tilang. Ini hari mereka hanya peringatan dan segera mempotong kelebihan bak dan chasis kenderaan mereka,” tutup Irwan.

Salah satu pemilik usaha yang terjaring di lokasi awalnya sangat keras melawan karena mobil trucknya di bawa ke termimal, akhirnya setelah diberikan pemahaman pemilik usaha tersebut akhirnya paham akan pelanggaran mobilnya.

“Iya pak, saya paham dan saya akan mengembalikan ke bentuk awal bak dan chasis mobil tersebut,” ujarnya kepada Mediasulsel.com sambil tersenyum dan meminta namanya tidak dituliskan. (*/4dv/70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com