MAKASSAR—Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar, Helmy Budiman, S.STP, MM menghadiri rapat koordinasi Asistensi Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulsel, di Hotel Remcy Panakkukang, Selasa (4/6/2024).
Menurut Helmy kegiatan yang mengusung tema ‘Bersama PTSP Kab/Kota Kita Tingkatkan Kinerja Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Menuju Sulawesi Selatan Maju’ ini, dihadiri oleh seluruh Kepala DPM-PTSP se-Sulsel.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin koordinasi dan sinergisitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan,” ujar Helmy.
Selain itu, lanjut Helmy, juga guna mewujudkan implementasi pelayanan publik yang cepat, tepat dan efisien bagi masyarakat. Sehingga diharapkan di tengah kemajuan teknologi saat ini, tidak ada lagi keluhan terkait model pelayanan perizinan yang masih bertele-tele atau lambat.
Untuk diketahui sesuai yang termaktub dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu disingkat PTSP merupakan kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non-perizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. (*/4dv)


















