PINRANG—Pentingnya manajemen kasus dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah agar korban atau penyintas tidak mengalami kejadian yang kedua kalinya atau mengalami trauma berganda.
Beberapa kasus kekerasan dimana korban kadang diberi pernyataan yang menohok. Misalnya korban pelecehan seksual, kadang diberi pertanyaan “bagaimana rasanya”? Atau seorang siswa yang melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya, kadang dipojokkan dengan pernyataan, “makanya jangan genit”.
Kondisi ini sebenarnya membuat korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan tapi merasakan trauma yang kedua kalinya dan membuat korban semakin depresi.
Sitti Annisa M. Harusi, M.Psi, dari Himpunan Psikolog Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, dalam Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang berlangsung pada 17-18 Oktober 2024 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, menjelaskan bahwa dampak dari tidak adanya manajemen dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menyebabkan kasus menjadi mandek.
“Karena tidak adanya komunikasi yang baik antara penyidik, dengan psikolog rujukan. Apalagi jika dari awal pendekatan ke korban tidak ramah dan tidak berbasis gender, serta banyak judgment, maka korban akan menjadi korban (korban berganda),” jelas Annisa, Jum’at (18/10/2024).
ditambahkan Annisa, hal itu disebabkan sudah trauma dari kekerasan yang dihadapinya ditambah lagi tidak mendapatkan penanganan yang baik dari orang-orang yang semestinya membantunya, misalnya dari pihak hukum ataupun pihak yang berwenang.
Begitupun penanganan kasus-kasus kekerasan di sekolah, guru diharapkan dapat menjadi penolong pertama yang baik. Misalnya membiarkan korban bercerita. Atau saat dalam penyidikan tidak terlalu mengarahkan ke kondisi yang lebih buruk terhadap korban.
Pelatihan manajemen kasus dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaksanakan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Pinrang secara resmi dibuka Kepala Dinas dr. Ramli Yunus pada Kamis, 17 Oktober 2024 kemarin.
Pelatihan ini dihadiri ratusan peserta terdiri dari guru dan staf puskesmas yang mewakili setiap kecamatan di Kabupaten Pinrang.
Pada kesempatan ini Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas P2KBP3A, Dr. Ir. Andi St Nurfadilah Ruslan, ST. MT. menjelaskan bahwa tujuan dari pelatihan ini untuk mengetahui langkah-langkah penanganan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Karena itu terkait dengan Dinas Pendidikan, Nurfadilah berharap guru dapat memahaminya berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengamanatkan membentuk Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Melalui Dinas P2KBP3A khususnya di PPA melakukan sosialisasi agar desa dan kelurahan tanggap dan tahu harus melakukan apa jika mendapatkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kaum rentan.
“Agar penanganan kasus lebih berbasis masyarakat maka dibentuk PATBM (perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat) yang telah dibentuk di beberapa kecamatan di Pinrang. PATBM ini bisa merekrut bidan, staf puskesmas, guru dan sebagainya. Dan dilatih manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” terang Nurfadilah.
Seorang guru BK dari SMPN 1 Lembang, Surati, menyatakan banyak hal yang harus dia ubah dalam penanganan peserta didik. Salah satunya adalah bagaimana mengelola emosional sehingga dapat maksimal menangani peserta didik yang mengalami masalah baik dalam pembelajaran maupun saat mendapatkan kekerasan.
Surati mengaku merasa beruntung dapat hadir di pelatihan manajemen dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Ag4ys)
Citizen Reporter: Nurhidayah Mantong (KGBN)












