🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Bukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dilatih Berpikir Kritis Lewat “Cerdas Mengulas Buku”Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei AkreditasiSerunya HUT RI di Polsek Manggala, Lomba Berlanjut hingga MalamTak Lagi Bakar Sampah Sembarangan, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Tungku Minim Asap di TeteajiRibuan Warga Tumpah di Jalan Sehat Anti Mager, Andi Sudirman Gaungkan Harmoni Lintas Agama di SulselCuma Modal Pipa PVC, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Perbatasan Desa Teteaji Lebih Aman di Malam Hari🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Bukan Sekadar Baca Buku, Siswa Kelara Dilatih Berpikir Kritis Lewat “Cerdas Mengulas Buku”Tinggal Hitungan Hari, RSUD Jeneponto Hadapi Survei AkreditasiSerunya HUT RI di Polsek Manggala, Lomba Berlanjut hingga MalamTak Lagi Bakar Sampah Sembarangan, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Tungku Minim Asap di TeteajiRibuan Warga Tumpah di Jalan Sehat Anti Mager, Andi Sudirman Gaungkan Harmoni Lintas Agama di SulselCuma Modal Pipa PVC, Mahasiswa KKN Unhas Bikin Perbatasan Desa Teteaji Lebih Aman di Malam Hari
Opini

Alienasi Kebangsaan di Video “Cukup Aku yang WNI”

134
×

Alienasi Kebangsaan di Video “Cukup Aku yang WNI”

Sebarkan artikel ini
Nurhidayah Mantong (KGBN Kabupaten Pinrang Sulsel)
Nurhidayah Mantong (KGBN Kabupaten Pinrang Sulsel)

OPINI—Video dengan kalimat “Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan” beredar luas di berbagai platform media sosial dan menuai kritik keras dari warganet. Reaksi tersebut muncul bukan tanpa sebab.

Empunya video, Dwi Sasetyaningtyas, diketahui merupakan penerima beasiswa pemerintah melalui program LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Beasiswa tersebut membiayai pendidikan tinggi warga negara Indonesia, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Suaminya juga tercatat sebagai penerima beasiswa LPDP yang menuntaskan studi S2 dan S3 di Inggris.

Dalam video tersebut, Dwi mengucapkan kalimat itu dengan ekspresi bangga dan haru sambil memperlihatkan paspor kewarganegaraan asing anak-anaknya yang diterbitkan pemerintah United Kingdom. Kolom komentar pun dipenuhi berbagai tanggapan bernada kecaman, seperti “dia lupa siapa yang mengantarnya ke sana” atau “kamu bisa seperti itu karena kami yang membiayai.”

Di sisi lain, muncul pula diskusi yang lebih reflektif. Beberapa pihak menafsirkan pernyataan tersebut sebagai gejala krisis kepercayaan terhadap negara sekaligus cerminan migrasi identitas kewarganegaraan.

Secara teoritis, polemik ini dapat dibaca melalui konsep alienasi kebangsaan. Benedict Anderson dalam teorinya tentang nasionalisme menjelaskan bahwa bangsa adalah imagined community, yakni komunitas yang dibayangkan melalui rasa kebersamaan. Ketika imajinasi kolektif tentang bangsa retak dan tidak lagi menyentuh perasaan warganya, maka muncul keterasingan dari komunitas yang seharusnya dihayati bersama (Windarto, 2020).

Permintaan maaf Dwi yang dimuat Kompas.com pada 21 Februari 2026 menyebutkan bahwa pernyataannya lahir dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadi terhadap berbagai kondisi yang ia rasakan sebagai warga negara. Dalam perspektif Anderson, kondisi tersebut dapat dipahami sebagai retaknya imajinasi tentang bangsa yang ideal.

Ketika harapan tidak sejalan dengan realitas, lahirlah jarak emosional—sebuah keterasingan terhadap tanah air yang sebelumnya dibayangkan sebagai rumah bersama.

Pendekatan lain dapat dilihat melalui teori alienasi sosial dari Melvin Seeman. Salah satu dimensinya adalah self-estrangement, yaitu kondisi ketika individu tidak lagi merasakan makna atau kepuasan dari aktivitas yang dijalani. Individu merasa terpisah dari dirinya sendiri, seolah apa yang dilakukan tidak lagi mencerminkan kehendak batin yang utuh.

Dalam konteks ini, rasa lelah dan frustrasi dapat dipahami sebagai ekspresi keterasingan diri yang kemudian dimanifestasikan dalam bentuk pernyataan simbolik tentang kewarganegaraan.

Namun demikian, ekspresi tersebut tetap berada dalam kerangka kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak mengeluarkan pendapat. Hak ini merupakan fondasi demokrasi.

Akan tetapi, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak. Pasal 28J ayat (2) menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi menghormati hak dan kebebasan orang lain serta menjaga moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

Dengan demikian, kebebasan berekspresi bukan hanya persoalan legalitas, tetapi juga etika publik.

Pada titik ini, perdebatan tidak lagi semata tentang benar atau salahnya satu pernyataan, melainkan tentang bagaimana emosi pribadi diekspresikan di ruang publik yang sensitif. Rasa kecewa adalah manusiawi. Frustrasi adalah wajar. Namun ketika diucapkan dalam ruang sosial yang luas, ia dapat menjelma simbol—dan simbol sering kali dibaca lebih besar daripada maksud awalnya.

Mungkin yang lebih penting dari polemik ini adalah refleksi bersama: bagaimana negara menjaga kepercayaan warganya, dan bagaimana warga menyalurkan kritik tanpa meruntuhkan martabat kolektif yang dibangun bersama.

Sebab bangsa bukan sekadar paspor, melainkan rasa memiliki yang dirawat—dan kadang diuji. (*)


Penulis:
Nurhidayah Mantong
(KGBN Kabupaten Pinrang Sulsel)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com