🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kapal MT Transko Arafura Selamatkan 17 Korban KMP Mutiara Sentosa 2 yang Terbakar di Laut JawaSMA Islam Athirah Bukit Baruga Luncurkan Baruga Pathway, Siapkan Siswa Kuliah ke Luar NegeriPj Sekda Jeneponto Buka Diklat Calon Paskibraka 2026, Titip Pesan Disiplin dan IntegritasKetika Pajak Semakin Menakutkan: Saatnya Menjadikan Islam Sebagai SolusiBuka Salam Indonesia Wahdah Islamiyah, Munafri Ajak Perkuat Ketahanan KeluargaMahasiswa Keperawatan Unhas Edukasi Cuci Tangan 6 Langkah kepada Ratusan Siswa di Barru Lewat Program KILAU🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kapal MT Transko Arafura Selamatkan 17 Korban KMP Mutiara Sentosa 2 yang Terbakar di Laut JawaSMA Islam Athirah Bukit Baruga Luncurkan Baruga Pathway, Siapkan Siswa Kuliah ke Luar NegeriPj Sekda Jeneponto Buka Diklat Calon Paskibraka 2026, Titip Pesan Disiplin dan IntegritasKetika Pajak Semakin Menakutkan: Saatnya Menjadikan Islam Sebagai SolusiBuka Salam Indonesia Wahdah Islamiyah, Munafri Ajak Perkuat Ketahanan KeluargaMahasiswa Keperawatan Unhas Edukasi Cuci Tangan 6 Langkah kepada Ratusan Siswa di Barru Lewat Program KILAU
Opini

Ketika Pajak Semakin Menakutkan: Saatnya Menjadikan Islam Sebagai Solusi

19
×

Ketika Pajak Semakin Menakutkan: Saatnya Menjadikan Islam Sebagai Solusi

Sebarkan artikel ini
Agustina Eka Wardani
Agustina Eka Wardani (Aktivis Dakwah & Pemerhati Sosial)

OPINI—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan TNI dan Polri untuk mengawasi kepatuhan pajak masyarakat. Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Pengaturan ini telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Tahun 2026.

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menjelaskan soal pelibatan TNI/Polri dalam pengawasan wajib pajak (WP). Bakom dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki kewenangan perpajakan, baik melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan.

Semua kewenangan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas perpajakan. Pemerintah juga menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

Namun, terbitnya Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 terlanjur menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Kebijakan ini memunculkan kesan seolah kepatuhan pajak dilakukan dengan cara yang bersifat memaksa dan menakutkan karena melibatkan aparat tentara dan polisi.

Walaupun secara normatif TNI dan kepolisian tidak menjadi petugas penagih pajak, pelibatan keduanya dipandang sebagai ancaman bagi masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai sebagai strategi yang keliru serta berpotensi menebar rasa cemas, terutama di kalangan pelaku usaha kecil.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran DJP SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak bertujuan memetakan potensi pajak hingga tingkat desa. Meski pemerintah berdalih sebatas pemetaan informasi, kehadiran aparat berseragam di ranah privat warga dinilai menghadirkan intimidasi psikologis yang merugikan iklim usaha rakyat.

Di tingkat bawah, para pedagang dan pelaku usaha kecil menjadi pihak yang paling rentan terdampak secara mental oleh kebijakan pengawasan ini. Dosen Ekonomi Universitas Fajar (Unifa), Andi Dian Novita, menilai kehadiran aparat keamanan justru berisiko memicu tekanan psikologis wajib pajak yang menurunkan tingkat kepatuhan secara alami. (pontianakpost.jawapost.com/1/08/2026).

Pajak Adalah Nyawa Negara Kapitalis

Negara-negara yang menganut sistem ekonomi kapitalisme pada umumnya menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan utama pembiayaan negara. Penerimaan utama negara diperoleh melalui pajak penghasilan, pajak konsumsi, maupun berbagai pungutan lainnya. Pada saat yang sama, pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan negara maupun swasta sesuai kebijakan masing-masing negara.

Dalam negara kapitalisme seperti Indonesia, tingkat kepatuhan pajak yang tinggi dari para wajib pajak akan menyehatkan keuangan negara karena lebih dari 80 persen pemasukan APBN berasal dari pajak. Artinya, negara menggantungkan pemasukannya pada sektor perpajakan.

Hal tersebut dinilai sebagai sesuatu yang wajar dalam sistem kapitalisme karena pengelolaan sumber daya alam tidak sepenuhnya dikuasai negara. Di sisi lain, negara memberikan akses yang luas kepada individu, swasta, atau korporasi asing yang memenuhi persyaratan untuk menguasai sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Biasanya, pihak yang memperoleh izin penguasaan sumber daya alam adalah mereka yang memiliki hubungan dengan penguasa atau bahkan merupakan bagian dari kelompok pengusaha yang juga memegang kekuasaan.

Akibatnya, biaya operasional negara beserta berbagai program dan kebijakannya yang sangat besar dibebankan kepada rakyat melalui berbagai jenis pajak, seperti PPN, PPh, PPJB, dan pungutan lainnya. Sementara itu, pengusaha besar memperoleh berbagai keistimewaan berupa family office, tax holiday, maupun tax amnesty.

Pajak Bukan Sumber Pendapatan Negara Islam

Hal ini sangat berbeda dengan sistem keuangan dalam negara yang menerapkan syariah Islam, yaitu Khilafah. Sumber pendapatan negara dalam Islam telah ditetapkan melalui baitulmal, yaitu zakat, kharaj, jizyah, fai, ganimah, usyur, serta hasil pengelolaan harta kepemilikan umum seperti sumber daya alam.

Dalam negara Khilafah, pajak bukan merupakan sumber pendapatan tetap negara. Pajak hanya diberlakukan ketika kas baitulmal tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban negara yang bersifat mendesak, serta hanya dibebankan kepada pihak yang memiliki kelebihan harta.

Posisi Pajak dalam Islam

Dalam Islam, ketika negara mengalami kekosongan kas baitulmal sementara terdapat kewajiban syar’i yang harus dipenuhi, ulama memperbolehkan negara memungut pajak (ḍharībah) dengan syarat-syarat tertentu.

Pertama, pajak dipungut hanya ketika baitulmal tidak memiliki dana yang mencukupi. Kedua, hanya untuk memenuhi kebutuhan yang diwajibkan syariat. Ketiga, bersifat sementara hingga kebutuhan tersebut terpenuhi. Keempat, dibebankan hanya kepada muslim yang memiliki kelebihan harta (kaya atau mampu). Kelima, tidak dibebankan kepada fakir, miskin, maupun mereka yang tidak memiliki kelebihan harta.

Baitulmal menjadi pusat pengelolaan seluruh pendapatan negara. Pengelolaan kepemilikan umum akan dioptimalkan dan hasilnya dikembalikan kepada masyarakat melalui pembiayaan pendidikan, kesehatan, keamanan, dan infrastruktur.

Dengan demikian, negara dalam Islam tidak perlu memberlakukan kebijakan yang dinilai merugikan dan menakutkan rakyat, terlebih rakyat kecil, karena negara tidak bergantung pada pajak sebagai sumber pemasukan utamanya.

Sebaliknya, dalam Islam rakyat kecil akan mendapatkan perhatian melalui dukungan terhadap iklim perekonomian yang berpihak kepada mereka, baik muslim maupun nonmuslim. (*)

Allāhu a’lam bi ash-shawāb.


Penulis:
Agustina Eka Wardani

(Aktivis Dakwah & Pemerhati Sosial)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com